Dianiaya Nasabah saat Tagih Utang, Polisi Beberkan Kronologinya
Reporter
Rabu, 11 Mei 2022 / 1:12 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Konawe beberkan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang nasabah saat ditagih angsuran pinjaman koperasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut berawal saat saksi bersama korban yang bernama Irma warga Kecamatan Sampara, pergi menagih ke rumah Radia Massa yang beralamat di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 17.40 Wita, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, saksi masuk dan bertemu dengan Radia Massa untuk menagih angsuran pinjaman. Namun saat itu Radia Massa hanya mampu membayar 1 kali angsurannya saja, sementara angsuran yang telah menunggak belum bisa dibayarkan hari itu juga.
"Pada saat pengisian BSS atau kwitansi pembayaran, terjadi kesalahan penulisan, sehingga saksi terpaksa memanggil korban Irma untuk masuk ke dalam rumah, sehingga terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa tentang kesalahan tersebut," jelas AKP Mochamad Jacu, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Sebab Warga Aceh Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Dibebaskan Polisi
Pada saat perdebatan tersebut, tiba-tiba Isra yang merupakan suami dari Radia Massa datang dan langsung menendang mulut Irma menggunakan kaki kanannya sehingga membuat Irma terhempas ke dinding rumah.
"Atas penganiayaan itu, korban Irma mengalami pendarahan di mulut dan gigi bawahnya tercabut," imbuhnya.
Sementara itu, dari kesaksian Isra suami Radia Massa, pada saat terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa, dirinya sedang berada di kamar mandi. Kemudian ia keluar dari kamar mandi dan melihat istrinya sedang berdebat dengan Irma tentang pinjaman uang.
"Setelah itu saya berkata kepada Irma, “kenapa setiap datang marah-marah terus” tetapi Irma tidak menghiraukan saya, kemudian saya datang ke arahnya dan langsung menendang mulutnya," jelas Isra.
Baca Juga: Ungkap Fakta Pembunuhan, Polisi Lakukan Rekonstruksi
Isra menambahkan, tindakan yang dilakukannya tersebut dikarenakan ada perkataan yang kurang menyenangkan dari Irma kepada istrinya.
"Perbuatan tersebut saya lakukan karena ada perkataan dari Irma kepada istri saya yang membuat saya marah dan tersinggung sehingga saya emosi dan menendangnya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (B)
Reporter: Aris Syam
Editor: Haerani Hambali