DLH Sulawesi Tenggara Rutin Nilai Peringkat Kerja Perusahaan untuk Jaga Lingkungan

Fitrah Nugraha

Reporter

Selasa, 29 November 2022  /  9:27 pm

DLH Sulawesi Tenggara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan merusak lingkungan. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Guns memastikan pengelolaan limbah perusahaan berjalan baik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan merusak lingkungan.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper). Di mana program ini dilakukan setiap tahun.

Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Muda Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Hasrim mengatakan, Proper merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan dan kepedulian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Pemuda Ini Sajikan Sup Ubi dengan Konsep Instagramable

Untuk periode Juli 2021 sampai Juli 2022, kata dia, pihak DLH sudah melakukan Proper terhadap 50 lebih perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari perusahaan BUMN, perusahaan tambang, perusahaan kelapa sawit, industri dan sebagainya.

DLH Sulawesi Tenggara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan merusak lingkungan. Foto: Ist.

 

“Dari beberapa jenis perusahaan ini yang membutuhkan pengawasan khusus itu adalah perusahaan di bidang tambang. Karena memang perusahaan ini punya potensi yang limbahnya merusak lingkungan,” kata Hasrim saat dihubungi melalui sambungan seluler, belum lama ini.

Proper ini dilakukan karena kerusakan terhadap lingkungan dapat memberikan dampak negatif yang besar bagi alam dan kehidupan manusia, seperti longsor, pencemaran udara, air, tanah dan sebagainya.

“Kami berharap agar semua perusahaan lebih meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, terutama di daerah-daerah yang berpotensi terjadi kerusakan lingkungan oleh perusahaan seperti di daerah tambang,” pungkasnya.

DLH Sulawesi Tenggara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan merusak lingkungan. Foto: Ist.

 

Sebelumnya, Ketua Tim Penilai Proper DLH Sulawesi Tenggara, Takdir mengatakan, jumlah perusahaan yang akan dinilai setiap tahunnya, itu selalu mengalami peningkatan jumlah.

"Tahun lalu, itu hanya sekitar 39 perusahaan yang kami nilai, sekarang bertambah lagi jumlahnya menjadi 52. Ini dikarenakan, perusahaan-perushaan tersebut sudah memiliki izin yang legal atau resmi yang telah diakui dan diizinkan untuk beroperasi," ungkapnya.

Lanjut dia, dalam program Proper ini, ada keriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh para perusahaan. Sebagai standarisasi kelayakan sebuah perusahaan dalam beroperasi.

DLH Sulawesi Tenggara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan merusak lingkungan. Foto: Ist.

 

Pertama kata dia, yaitu ketaatan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kerusakan lahan terkhusus untuk perusahaan tambang.

"Poin-poin itulah yang akan kami nilai, jika perusahaan tidak memenuhi berbagai unsur penilaian itu, maka mereka akan mendapatkan nilai rendah dan dampak paling fatalnya adalah akan dicabut surat izin operasinya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sulawesi Tenggara, Untung Ratu mengatakan, dalam melakukan pengawasan terharap perusahaan  pihaknya selalu mencocokkan antara dokumen lingkungan yang dibuat oleh perusahaan dengan usaha yang sedang dijalankan di lapangan.

“Apakah yang mereka lakukan sesuai dengan janji-janji mereka yang telah dituangkan dalam dokumen atau tidak. Karena yang namanya di lapangan ada saja terjadi bias," katanya.

Baca Juga: Upaya Mencegah Pemilih Pemula Termakan Hoaks

"Nah, kalau ada yang terjadi tidak sesuai dokumennya, maka jalan yang kita tempuh adalah bagaimana supaya tujuan dari kegiatan usaha dapat tercapai dan kesejahteraan masyarakat bisa optimal, serta tidak memberikan dampak terhadap lingkungan," lanjutnya.

Olehnya itu, sebelum turun ke lapangan pihaknya selalu mempelajari referensi terkait terhadap kegiatan usaha yang akan didatangi. Sehingga tim DLH sudah tahu saat di lapangan apa yang ingin diawasi.

“Jadi kalau ada yang belum sesuai dengan dokumen lingkungannya, kita minta untuk lakukan perbaikan. Kalau ternyata tidak juga diperbaiki, baru kita berikan sanksi administrasi. Kalau pun juga belum diindahkan, baru kita berikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya. (A-Adv)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS