Game Online jadi Pemicu Penikaman di Leter Buton
Reporter
Senin, 14 Agustus 2023 / 9:36 pm
BUTON, TELISIK.ID - Pelaku penikaman terhadap tiga orang pemuda di sekitar kawasan Leter Buton pada perayaan HUT ke-78 RI yang menewaskan seorang pemuda, akhirnya menyerahkan diri di Polres Buton, Minggu (13/8/2023) malam.
Ironisnya, terduga pelaku yang berinisial A (16) ini masih di bawah umur, berasal dari Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, statusnya saat ini putus sekolah.
Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen menjelaskan, korban sudah menyerahkan diri, saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Terduga pelaku diantar orang tuanya ke Polres Buton, tadi malam. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif dari pelaku," ungkapnya, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Pelaku Penikaman di Buton menyerahkan Diri, Motif Didalami
Sampai saat ini motifnya masih didalami, namun mereka sudah saling mengenal, kemungkinan salah satu penyebapnya karena game online.
Kasat Reskrim, Iptu Busrol Kamal menjelaskan, awal kejadian bermula dari game online, diduga antara korban dan pelaku saling mengumpat saat bermain game online.
“Kejadiannya sejak beberapa bulan lalu saat korban bermain bersama (mabar), di situlah terlontar kata yang tidak pantas saling maki, ini menurut pengakuan pelaku. Hal inilah yang memicu keluar kata-kata yang tidak pantas, sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku pada Minggu,” bebernya.
Dikatakannya saat kejadian 13 Agustus pelaku dan korban sama-sama menonton gerak jalan indah (GJI) yang digelar Pemda Buton dalam rangkaian HUT ke-78 RI, namun terduga pelaku sudah menjaga diri dengan membawa pisau, saat nonton.
Baca Juga: Pemuda Tewas Ditikam di Tengah Perayaan HUT ke-78 RI di Buton
Saat bertemu terjadilah perkelahian hingga penikaman antara terduga pelaku dan tiga orang korban, salah satunya Rusdiansyah atau La Odo (20) meninggal dunia, sementara dua rekannya lagi masih dalam perawatan intensif di RSUD.
“Terduga pelaku masih disebut anak berhadapan dengan hukum (ABDH), sehingga ada perlakuan khusus namun ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara keluarga korban, Muhamad Alam berharap, agar pelaku dihukum seberat sebaratnya, pihaknya merasa terpukul dengan kejadian itu.
"Kami telah mendengar penangkapan pelaku semalam, harapannya dihukum seberat-beratnya. Harapanya semoga pelaku dihukum seadil-adilnya, kami dari keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini," harapnya. (A)
Penulis: Febriyani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS