Hearing Pengaspalan Jalan di Kolut Berlangsung Alot, Satu FraksiTolak Perpanjangan Waktu
Reporter Kolaka Utara
Selasa, 12 Oktober 2021 / 1:41 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing pengaspalan Jalan Poros Bansala-Ponggi, Kecamatan Porehu dan Jalan Totallang-Latawaro, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), berlangsung alot.
RDP yang digelar Selasa (12/10/2021) di ruang Aspirasi DPRD Kolut itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kolut, Hj. Ulfa Haeruddin, ST dan Ketua Komisi III, Abu Muslim, SH.
Ada penolakan perpanjangan waktu kerja jika pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan proses pengaspalan di dua lokasi tersebut tepat waktu. Penolakan itu disuarakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Muh. Syair, S.Sos.
"Tolong pihak kontraktor, konsultan, dan Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) hitungkan kami secara teknis tahapan-tahapan proses pekerjaan sehingga volume pekerjaan yang tersisa bisa dikerjakan tepat waktu," pinta Muh. Syair.
Lebih lanjut, Syair me-warning pihak kontraktor agar volume pekerjaan yang tersisa dikerjakan tepat waktu dan tidak ada proses perpanjangan waktu.
"Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan sisa volume pekerjaan, maka kami dari Fraksi PKB menolak perpanjangan waktu. Jangan mimpi ada perpanjangan waktu," tegasnya.
Tidak hanya itu, Haedirman Sarira, S.Pd dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) sempat naik pitam kepada perwakilan kontraktor yang sempat hadir dalam RDP akibat proses pengerjaan jalan di Jalan Poros Bansala-Ponggi yang menurutnya lamban.
Baca Juga: Pemindahan Lokasi Serta Izin Lingkungan Proyek RSUD Busel Kembali Disoal
"Kita mulai dulu pembahasan Jalan Poros Bansala-Ponggi karena tingkat kesulitannya jauh melebihi Jalan Totallang-Latawaro. Apa yang menjadi kendala pihak kontraktor? Anda ini bukan pertama kali memborong di sini, jadi sudah tahu tingkat kesulitan proses pengerjaan. Lantas kenapa pekerjaannya sampai seperti ini," ucapnya dengan nada tinggi.
Dia mengusulkan agar pihak kontraktor dibuatkan surat rekomendasi untuk menyelesaikan pekerjaan mereka tepat waktu dengan kualitas pekerjaan yang baik.
"Rekomendasi tersebut ditembuskan ke Polres dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara. Jangan sampai kasus pengaspalan di Porehu nasibnya sama dengan pengaspalan jalan di Desa Kosali, Kecamatan Pakue," tukasnya.
Sampai berita ini dibuat, RDP masih diskorsing selama 15 menit untuk memberikan waktu kepada pihak kontraktor, konsultan, dan PTK menghitung secara teknis untuk mensinkronkan antara kesiapan alat dengan volume pekerjaan yang tersisa di Jalan Poros Bangsala-Ponggi dengan sisa waktu yang tinggal 12 hari masa kerja. (B)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali