Mantan Pj Kades di Konsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Reporter Konawe Selatan
Sabtu, 18 Juli 2020 / 6:37 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, berinisial BA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, pada Jumat (17/7/2020) kemarin.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, BA juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD tahap satu dan tahap dua Tahun Anggaran 2019 dengan total kerugian negara Rp 165.819.600.
Hal itu dibenarkan oleh Kejari Konsel, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet. Ia mengatakan, pada 17 Juli 2020, Kejari Konsel secara resmi menetapkan tersangka (Pidsus-18) Mantan Pj Kades tersebut.
Baca juga: Tukang Parkir Masjid Dikeroyok Penghuni Apartemen Vida View Makassar
"Rincian itemnya yakni SILPA Tahun 2018, ADD dan DD Tahap satu dan dua tahun 2019 dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengadaan tenda besi, pengadaan pupuk biobost, pengadaan tanaman bibit durian montong, pengadaan pakaian dinas, biaya pemasangan TV kabel, biaya TV kabel per bulan dan pengadaan aksesoris ruangan," ungkap Enjang Slamet.
Diketahui, penetapan tersangka berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Nomor: 03/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 17 Juli 2020.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin