PSK di Belgia Resmi jadi Pekerja Formal, Dapat Hak Cuti hingga Asuransi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 03 Mei 2026
0 dilihat
PSK di Belgia Resmi jadi Pekerja Formal, Dapat Hak Cuti hingga Asuransi
Belgia menetapkan pekerja seks sebagai profesi formal dengan hak cuti, asuransi, dan perlindungan kerja resmi. Foto: Repro iStockphoto

" Di Belgia, pekerja seks kini diakui sebagai profesi formal dengan hak ketenagakerjaan lengkap, termasuk cuti, asuransi, dan perlindungan hukum yang setara "

BRUSSEL, TELISIK.ID - Di Belgia, pekerja seks kini diakui sebagai profesi formal dengan hak ketenagakerjaan lengkap, termasuk cuti, asuransi, dan perlindungan hukum yang setara.

Pemerintah Belgia resmi menetapkan pekerja seks komersial sebagai bagian dari sektor pekerjaan formal melalui regulasi berbasis undang-undang yang telah disahkan.

Kebijakan ini menjadikan Belgia sebagai negara pertama yang memberikan pengakuan penuh terhadap profesi tersebut dalam kerangka hukum ketenagakerjaan nasional. Pengakuan ini mencakup aspek perlindungan sosial serta hubungan kerja yang diatur secara legal.

Dilansir dari NPR News, Minggu (3/5/2026), pekerja seks di Belgia kini dapat memiliki kontrak kerja formal sebagaimana pekerja di sektor lain. Mereka berhak memperoleh fasilitas seperti asuransi kesehatan, cuti sakit, cuti tahunan, tunjangan keluarga, gaji saat melahirkan, hingga jaminan pensiun yang sebelumnya tidak tersedia secara resmi.

Baca Juga: Negara Paling Banyak Utang ke IMF 2026, Berikut Daftarnya

Regulasi tersebut juga menegaskan sejumlah hak dasar yang harus dihormati dalam praktik kerja. Pekerja seks diberikan kebebasan untuk menolak klien, menetapkan batasan layanan, serta menghentikan aktivitas kapan saja tanpa konsekuensi pemecatan.

Selain itu, aturan ini turut memberikan perlindungan terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan yang kerap terjadi dalam industri tersebut.

"Pada 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk men-dekriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan," jelas UTSOPI,seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Di sisi lain, regulasi ini juga menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi pengusaha di sektor tersebut. Setiap pihak yang ingin membuka usaha diwajibkan memiliki izin resmi serta memenuhi kriteria latar belakang, termasuk tidak memiliki catatan kriminal terkait penyerangan seksual, perdagangan manusia, maupun penipuan.

"Mereka juga diharuskan untuk memastikan tempat usaha mereka bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik, serta dilarang memecat karyawan yang menolak klien atau tindakan tertentu," tulis laporan itu.

Kebijakan ini juga mendapat respons dari kalangan pekerja seks yang selama ini beroperasi tanpa perlindungan hukum yang memadai. Langkah pemerintah Belgia dipandang sebagai upaya sistematis dalam meningkatkan standar keselamatan kerja serta memperjelas posisi hukum profesi tersebut.

Baca Juga: Negara Raksasa NATO Akui Iran Menang, Trump Dibuat Malu

"Belgia yang sangat bangga saat ini," kata Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari UTSOPI, di Instagram-nya.

"Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka," tambahnya.

Pengesahan undang-undang ini disebut sebagai bagian dari kebijakan yang berpusat di Brussels dalam merespons dinamika sosial serta perlindungan tenaga kerja di sektor informal.

Pemerintah menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur legalitas, tetapi juga memastikan standar keselamatan dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga