Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair Utuh ke Rekening Pegawai, Berikut Penjelasan Syarat dan Komponennya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 03 Mei 2026
0 dilihat
Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair Utuh ke Rekening Pegawai, Berikut Penjelasan Syarat dan Komponennya
Gaji ke-13 PPPK 2026 dipastikan cair dengan syarat administratif yang wajib dipenuhi pegawai. Foto: Repro Kemenag Sumsel

" Pemerintah memastikan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 cair mulai Juni langsung ke rekening pegawai, dengan syarat administratif yang harus dipenuhi setiap penerima "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 cair mulai Juni langsung ke rekening pegawai, dengan syarat administratif yang harus dipenuhi setiap penerima.

Pemerintah kembali menegaskan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2026, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kebijakan ini menjadi bagian dari skema tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diberikan sebagai dukungan terhadap kebutuhan pegawai pada pertengahan tahun.

Secara umum, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok bulanan. Dalam satu tahun, pegawai menerima gaji sebanyak dua belas kali, dan dengan adanya gaji ke-13 serta tunjangan hari raya, total penerimaan menjadi empat belas kali dalam setahun dengan tujuan membantu kebutuhan finansial.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026, bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair, Berikut Besaran Diterima Sesuai Ketentuan

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Melansir Jawapos, Minggu (3/5/2026), besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai setara dengan satu kali penghasilan penuh. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Nilai yang diterima masing-masing pegawai dapat berbeda bergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran gaji ke-13 diatur secara rinci untuk memastikan proses berjalan tertib dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum dalam menjamin hak keuangan para pegawai.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pencairan, tetapi juga memperkuat aspek administrasi agar lebih tertib.

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Adapun penerima gaji ke-13 meliputi berbagai unsur ASN dan pejabat negara. Kelompok tersebut mencakup PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan ini mencakup seluruh kelompok tersebut sebagai bagian dari sistem penggajian nasional.

Khusus bagi PPPK, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar gaji ke-13 dapat dicairkan tanpa kendala administratif. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Pencairan hingga Nominal Gaji ke-13 PNS Mencakup TNI-Polri 2026, Ada Ketentuan Khusus Guru dan Dosen

Syarat Administratif bagi PPPK

Pertama, pegawai harus telah bekerja paling sedikit satu bulan penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi batas minimal masa kerja untuk memastikan kelayakan penerimaan tunjangan.

Kedua, PPPK wajib memiliki kontrak kerja yang masih berlaku dan telah ditetapkan oleh instansi berwenang. Dalam kontrak tersebut perlu tercantum komponen tunjangan, termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya sebagai bagian dari hak pegawai.

Ketiga, pegawai harus terdaftar sebagai penerima gaji pada bulan Mei 2026. Data penghasilan pada bulan tersebut menjadi dasar perhitungan besaran gaji ke-13 yang akan diterima sehingga kelengkapan administrasi menjadi penting.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat pada pertengahan tahun. Selain itu, penguatan sistem administrasi dilakukan agar distribusi gaji ke-13 berjalan lebih transparan dan akuntabel. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga