Bahlil Longgarkan Aturan SPBU Swasta Sesuaikan Harga BBM, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 03 Mei 2026
0 dilihat
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberi kelonggaran SPBU swasta menyesuaikan harga BBM mengikuti dinamika pasar energi global terkini. Foto: Repro Antara
" Pemerintah memberi kelonggaran bagi SPBU swasta menyesuaikan harga BBM mengikuti pasar global "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memberi kelonggaran bagi SPBU swasta menyesuaikan harga BBM mengikuti pasar global di tengah lonjakan minyak dunia akibat konflik geopolitik dan tekanan energi internasional.
Pemerintah membuka ruang bagi badan usaha SPBU swasta untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Kebijakan ini muncul seiring dinamika pasar energi global yang dipengaruhi konflik antara Amerika Serikat dan Iran, serta tekanan distribusi energi di berbagai kawasan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah tidak keberatan apabila pelaku usaha melakukan penyesuaian harga, selama tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya di Jakarta, ia menegaskan komunikasi dengan pihak swasta terus dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kondisi masyarakat.
Baca Juga: Update Harga Semua Jenis BBM di SPBU Indonesia Awal Mei 2026, Berikut Rinciannya
Ia juga menyoroti sikap sejumlah perusahaan yang hingga kini belum menaikkan harga BBM, khususnya jenis RON 92. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pertimbangan sosial dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi ekonomi yang berkembang.
“Saya berkomunikasi terus dengan teman-teman swasta dan saya pikir mereka juga mempunyai hati yang baik untuk melihat kondisi yang ada,” katanya, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (3/5/2026).
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian harga tetap diperbolehkan dalam kerangka aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga BBM nonsubsidi, terutama untuk sektor industri, disebut mengikuti mekanisme pasar sesuai kebijakan yang berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
“Kalau pada akhirnya kemudian penyesuaiannya sudah bisa dilakukan, saya pikir enggak ada masalah. Sesuai dengan peraturan menteri tahun 2022 memang untuk konsumsi industri itu selalu mengikuti harga pasar yang ada,” ujarnya.
Seiring pernyataan tersebut, sejumlah SPBU swasta mulai menyesuaikan harga, khususnya pada jenis bahan bakar diesel. Di jaringan Vivo Energy, harga Diesel Primus tercatat naik menjadi Rp30.890 per liter, sementara Revvo 92 masih berada di Rp12.390 per liter.
Dalam unggahan resmi perusahaan, disebutkan, “Update Harga BBM Terbaru! Saatnya isi bahan bakar dengan pilihan yang lebih smart & berkualitas di SPBU VIVO. Revvo 92 - Rp 12.390, Diesel Primus - Rp 30.890,” tulis perusahaan tersebut.
Kenaikan harga Diesel Primus tersebut cukup signifikan dibandingkan awal Maret 2026 yang berada di kisaran Rp14.610 per liter. Kondisi ini mencerminkan adanya peningkatan biaya pengadaan dan distribusi di tengah tekanan pasar global.
Di jaringan BP-AKR, harga BBM per 1 Mei 2026 tercatat BP Ultimate sebesar Rp12.930 per liter, BP 92 Rp12.390 per liter, dan BP Ultimate Diesel Rp25.560 per liter. Kenaikan paling mencolok terjadi pada BP Ultimate Diesel yang sebelumnya berada di Rp14.620 per liter pada awal April 2026.
Ketersediaan produk BBM di jaringan BP-AKR juga menunjukkan variasi di sejumlah wilayah. Hingga pembaruan terakhir, SPBU di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur masih menyediakan BP Ultimate Diesel, sementara jenis lainnya tersedia secara terbatas di beberapa lokasi.
Baca Juga: BBM di Semua SPBU Indonesia Resmi Naik, Berikut Rincian Harganya
Di sisi lain, jaringan Shell dilaporkan mengalami keterbatasan pasokan untuk sejumlah produk BBM. Beberapa jenis seperti Shell Super, Shell V-Power, Shell V-Power Nitro+, hingga Shell V-Power Diesel tidak tersedia di sejumlah SPBU dalam periode yang sama.
“Mohon maaf, Shell Super sedang tidak tersedia di SPBU Shell,” tulis perusahaan tersebut.
Perkembangan ini menunjukkan adanya dinamika di sektor energi nasional yang dipengaruhi faktor global dan mekanisme pasar domestik. Pemerintah menyatakan akan terus memantau kondisi tersebut sembari menjaga stabilitas pasokan dan memberikan ruang kebijakan bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS