Masa Darurat Corona Menghantui Warga Indonesia Hingga Lebaran

Fitrah Nugraha

Reporter

Selasa, 17 Maret 2020  /  5:23 pm

Masa darurat corona menghantui warga Indonesia hingga lebaran. Foto: Google repro.com

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah RI telah memperpanjang penatapan masa darurat penanganan penyebaran virus Corona di Indonesia. Ketetapan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandantangani Kepala BNPB, Doni Monardo. Status masa darurat tanggap Corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan itu berdasar pada surat keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca Juja : Kepala BLK Kendari : Kemenaker Tidak Menerbitkan Izin Baru TKA

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Dengan begitu masa darurat corona akan masih menghantui (baca: dikhawatirkan) warga Indonesia hingga lebaran. Mengingat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Sementara Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020 mendatang.

Baca juga : Via Garuda, Sore ini WNA Asal Cina Tiba di Bandara Haluoleo

“Bahwa penyebaran virus corona semakin meluas. Hal tersebut juga telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampan psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat,” bunyi surat BNPB yang diterima Telisik.id.

Dalam surat yang juga disampikan kepada sejumlah Kementerian dan Sekretaris Kabinet pemerintahan Preisden Joko Widodo tersebut, juga menetapkan bahwa, segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai BNPB. Ketentuan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.

 Baca juga : Rugikan Negara Rp 300 Juta, Dua PNS Dibekuk

Seperti diketahui, selain Kepala BNPB, Doni Monardo juga ditunjuk menjadi sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia oleh Presiden Jokowi. Pembentukan gugus tugas itu berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020.

Sampai saat ini, berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Senin (16/3/2020) sore, mencatat ada 134 orang yang sudah terinfeksi Covid-19. Dimana lima di antaranya meninggal akibat kompilasi penyakit. Selain itu, delapan orang dinyatakan sembuh.

 

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin