Pembangunan Perkantoran di Labungkari Buton Tengah Tak Boleh Rugikan Rakyat

Mutarfin

Reporter Buton Tengah

Selasa, 14 Juni 2022  /  5:21 pm

Pj Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup (baju putih) bersama rombongan saat meninjau lokasi pembangunan perkantoran di Labungkari Foto: Ist

BUTON TENGAH, TELISIK. ID - Rencana pembangunan gedung kantor bupati, rujab bupati, kantor DPRD yang dilakukan Pj Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup di Labungkari Kecamatan Lakudo tidak boleh merugikan rakyat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pj bupati saat meninjau lahan untuk pembangunan sejumlah bangunan tersebut. Muhammad Yusup berharap pembangunan yang ada tidak merugikan masyarakat.

“Pembangunan seyogyanya dilakukan dengan tidak merugikan masyarakat," ucapnya, Selasa (14/6/2022).

Muhammad Yusup menegasakan dengan pedoman tidak merugikan masyarakat maka tim harus memeriksa dengan teliti dan yang lebih penting memastikan kepemilikan lahan di lokasi pembangunan tidak ada persoalan.

Pria yang akrab disapa Yoker ini meminta agar pembangunan segera dilakukan mengingat Buton Tengah saat ini masih menggunakan bangunan sementara untuk kantor bupati, rujab bupati dan kantor DPRD.

Baca Juga: Komitmen Polisi Berantas Praktek Perjudian di Sumatera Utara

"Pembangunan kawasan pemerintahan di Ibu Kota Labungkari ini sebagaimana amanat presiden pada saat pembentukan Kabupaten Buton Tengah" Jelasnya.

Baca Juga: Soal Guyonan Bom Mantan Bupati di Pesawat, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sementara itu, Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Aminudin menjelaskan berdasarkan pemantauan bersama Pj bupati bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan perkantoran untuk di Labungkari ini sudah cukup layak.

"Kalau layak, jelas layak. Luas wilayahnya 140 hektar," paparnya.

Menurut Aminudin dengan dibangunnya sejumlah kantor maka akan menjadi icon baru di Kabupaten Buton Tengah. Sebab syarat pertama daerah otonomi baru itu salah satunya harus ada perkantoran. (Adv-B)

Reporter: Mutarfin

Editor: Musdar