Soal Guyonan Bom Mantan Bupati di Pesawat, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 14 Juni 2022
0 dilihat
Soal Guyonan Bom Mantan Bupati di Pesawat, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Praktisi Hukum KAI, Apriluddin (kiri) dan Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem), Jasmin (kanan). Foto: Ist

" Kasus candaan bom atau guyon di pesawat yang dilakukan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani mendapat tanggapan dari berbagai pihak "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus candaan bom atau guyon di pesawat yang dilakukan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Mereka meminta penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus tersebut.

"Sangat disayangkan jika ada seorang mantan pejabat daerah yang bercanda soal bom di dalam pesawat. Sebab hal itu jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang penerbangan kita," ucap Praktisi Hukum, Apriluddin kepada Telisik.id, Selasa (14/6/2022).

Menurut lawyer yang tergabung dalam Kongres Advokad Indonesia (KAI) ini, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 437 ayat 1, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Harapan kami adalah aparat penegak hukum serius menangani kasus ini agar menjadi contoh bagi seluruh masyarakat lainnya pengguna jasa Penerbangan," pintanya.

Senada, Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau, Jasmin menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi hal itu dilakukan oleh mantan kepala daerah yang seharusnya lebih paham aturan.

Baca Juga: Bercanda Soal Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat

"Selain mantan bupati, Arusani ini pernah menjadi pengusaha travel penerbangan di Baubau. Masa tidak paham dengan aturan penerbangan," terangnya.

Ia juga berharap kepada aparat penegak hukum agar serius menangani perkara ini biar menjadi pelajaran bagi para calon penumpang lain. Di samping itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus guyon bom di pesawat.

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Jasmin mengutip keterangan menteri perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Tim Ahli Cagar Budaya Bombana Telusuri Jejak Historis Makam Tua di Pulau Sagori

Informasi yang diterima, La Ode Arusani telah membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak maskapai Wings Air. Namun hal itu takan menghapus perbuatan pidananya.

"Tolong dipisahkan antara kesepakatan dan Undang-undang. Ini bukan delik aduan," ucapnya.

Hingga berita ini dirilis, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo belum menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp tim Telisik.id. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga