Pemkot Baubau Izinkan Pembangunan Rumah Pribadi di Atas Lahan Reklamasi
Reporter Buton Selatan
Kamis, 09 April 2020 / 3:48 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Koordinator Pengawasan Wilayah Pesisir Pantai Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Yusri Asura, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Baubau yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan terhadap wilayah pesisir.
Pasalnya, beberapa bangunan rumah pribadi yang dibangun di atas timbunan laut dibiarkan begitu saja. Misalnya pendirian rumah pribadi seorang pengusaha Baubau berdarah Tionghoa, Cheng-cheng, yang terletak di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro. Bangunan mewah itu berdiri di atas reklamasi seluas hampir setengah hektar. Ironisnya, Pemerintah Kota Baubau membiarkan pembangunan itu berdiri. Padahal itu sangat melanggar ketentuan wilayah pesisir dan laut.
Baca juga: Pemkot Instruksikan tidak ke Luar Rumah 10-12 April
"Jadi penimbunan laut ini dimulai tahun 2013. Saya sudah bersurat atas nama Pokmas Kaluku. Saya berjuang menghadapi Cheng-cheng ini kurang lebih dari tahun 2013 lalu. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Baubau," tutur Yusri Asura saat ditemui belum lama ini.
Kata dia, saat pembangunan itu tengah berlangsung, dirinya masih bermitra dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau. Ia kemudian melaporkan kejadian ini. Hanya saja, DKP tidak ada respon. Akhirnya ia memutuskan menghadap langsung wakil rakyat di Sekretariat DPRD Kota Baubau. Dari laporan itu, beberapa wakil rakyat sempat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Bahkan para wakil rakyat itu menegur pemilik rumah agar menghentikan pembangunan bangunan liar itu.
Baca juga: Tangis Petugas Medis RS Bahteramas Cari Tumpangan Tempat Tinggal
Bukan malah mengindahkan, selang beberapa lama, Cheng-cheng kembali melanjutkan pembangunannya.
"Jadi saya tidak tau apakah ada oknum pemerintah yang main dalam pembangunan yang melanggar ini. Namun pada poinnya, pemerintah daerah tidak punya kemampuan untuk menghadapi Cheng-cheng," tegasnya.
"Kenapa saya berani katakan seperti itu, karena faktanya bangunan ini berdiri. Artinya, pemerintah kota ini telah memperdagangkan undang-undang," tambahnya.
Baca juga: Sembuh, Pasien COVID-19 Asal Kota Kendari Dipulangkan
Saat ditanya apakah bangunan ini memiliki izin resmi atau tidak, pengelola taman Bukit Kaluku mengaku tak tahu. Yang pasti, wilayah pesisir dan laut tidak boleh dikuasai secara pribadi apalagi diperdagangkan.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama ini, beberapa rumah pribadi juga telah berdiri di atas timbunan reklamasi. Misalnya pembangunan rumah di lingkungan Bone-bone Morikana. Dirinya tak bisa menjalankan fungsi pengawasannya disitu, sebab Cheng-cheng telah memberi contoh kepada masyarakat lainnya.
"Jadi kalau ada masyarakat yang membangun di laut sekarang saya biarkan saja. Terkecuali Pemda mampu gulingkan Cheng-cheng baru saya juga bergerak. Karena Cheng-cheng ini yang memancing masyarakat untuk berbuat yang sama," ungkapnya.
Baca juga: Ali Mazi: Masker N95 Hanya untuk Para Medis, Masyarakat Gunakan Masker Kain
Ia berharap Pemkot bersikap tegas dalam menegakkan aturan. Jika tidak, ia mengancam akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tandai saya punya nama saya sendiri yang akan berbuat. Karena rumput agar-agar disini mati semua," ancamnya.
Saat wartawan ini mendatangi Kantor Dinas Perizinan Kota Baubau pada jam kedua atau pukul 14:00 Wita guna konfirmasi, Kepala Dinas Perizinan, Armin, tak berada di tempat. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, juga tak dijawab. Bahkan wartawan ini juga sempat menghubungi kepala bidang yang menangani soal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Armasi, namun pula tak dijawab. Pesan WhatsApp juga tak dibalas.
Peliput: Deni Djohan
Editor: Rani