Penertiban Anak di Lampu Merah Diharapkan Diberi Sanksi
Reporter
Kamis, 07 Januari 2021 / 9:07 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Sultra minta penertiban anak jalanan di lampu merah bisa ada hukumannya.
Supervisor Sakti Peksos Sultra, Yuyun Yulia mengungkapkan, sebenarnya bagi anak yang menjual di lampu merah itu sudah dilarang dan sudah diatur oleh Perda Kota Kendari.
Namun, dikarenakan anak-anak sudah terbiasa di jalan dan mereka masih saja terlihat melakukan aktivitas di lampu merah, baik berjualan maupun mengamen.
"Kemarin itu sudah beberapa kali dirazia dan dibawa ke Dinsos untuk dipanggil orang tua dan keluarganya, agar dibuatkan surat pernyataan untuk melarang anaknya turun ke jalan tapi masih saja mereka ke jalan," ungkapnya, Kamis, (7/1/2020).
Baca juga: Menuai Polemik, Anton Timbang Soroti Musprov Kadin Sultra
Yuyun menambahkan, alangkah lebih baiknya pihak berwajib untuk turun langsung menertibkan anak jalanan itu yang secara otomatis menganggu pengguna jalan.
"Harus pihak yang berwajib yang turun menertibkan agar ada efek jeranya, baik berupa hukuman maupun peringatan karena kita di Kendari tidak sama seperti di Jakarta yang punya panti khusus anak nakal ataupun anak jalanan," tambahnya.
Dari penelusuran Telisik.id. yang mendasari anak turun untuk berjualan di lampu merah dikarenakan faktor ekonomi yang ingin membantu orang tuanya dan memenuhi kebutuhan sekolahnya. Menaggapi hal itu Yuyun mengatakan, untuk hal yang seperti itu telah disediakan oleh program pemerintah.
Baca juga: Personil Sat Pol PP Muna Dipertebal
"Sebenarnya banyak program pemerintah yang diberikan seperti PKH dan lainnya, tapi harus dilihat apakah orang itu terdata. Tapi inikan banyak yang tidak terdata," katanya.
Yuyun juga mengungkapkan, seringkali menemukan dari asesment yang dilakukan ada beberapa prespektif yang ditemukan, mulai dari orang tua yang sudah melarang tetapi anaknya yang turun ke jalan dan juga ada orang tua yang menyuruh anaknya turun ke jalan.
"Kesadaran harus ada dari orang tua dan keluarga karena pengawasan dan pengasuhan anak berdasarkan dari orang tua," pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha