Transaksi Jual Beli Sabu di Pinggir Sungai Berhasil Digagalkan

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Rabu, 24 Februari 2021  /  9:25 pm

Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan, saat rilis ungkap penangkapan narkotika di wilayah hukumnya. Foto: Yudhie/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir sungai di kawasan jalan Sidorame Surabaya, Selasa (23/2/2021).

Dalam penangkapan tersebut, diamankan dua tersangka dengan inisial MN dan BSR, yang keduanya adalah warga Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dengan cara undercover, dimana anggota menyamar sebagai pembeli.

“Lalu mendapati dua tersangka yang menunjukkan narkoba jenis sabu kepada anggota,” jelasnya di Mapolsek Asemrowo Surabaya, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Diduga Catut NIK KTP Warga, Perusahaan Finance di Kendari Dilaporkan

Hari Kurniawan mengatakan, ketika mendapati keduanya sedang membawa sabu, langsung dilakukan penggeledahan kepada keduanya.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MN, diamankan barang bukti sabu sebanyak 198 paket sabu, dengan berat 77,34 gram dan uang tunai sebesar Rp 14 juta,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka BSR, sambung Hari, diamankan barang bukti lainnya antara lain, 30 alat hisap sabu yang disimpan dalam koper, dan 54 pipet kaca.

“Barang bukti tersebut dalam pemeriksaan, diakui milik berdua. Namun, kami masih mengembangkan asal muasal sabu itu didapat,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS