Pertemuan Terbaru dengan Kemendagri Alih Status PPPK ke PNS 2026, Berikut 7 Hasil Positifnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juni 2026
0 dilihat
Pertemuan Terbaru dengan Kemendagri Alih Status PPPK ke PNS 2026, Berikut 7 Hasil Positifnya
Pertemuan Aliansi PPPK Paruh Waktu dan Kemendagri menghasilkan tujuh poin penting penyelesaian status. Foto: Repro Pemkab Gayolues

" Pertemuan antara Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK paruh waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pertemuan antara Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK paruh waktu, termasuk pembahasan mengenai penggajian, status kepegawaian, hingga peluang peralihan status yang lebih jelas pada masa mendatang.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, itu dihadiri perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dan jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian PPPK paruh waktu dibahas secara mendalam.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyebut pihaknya memperoleh banyak informasi yang dinilai penting untuk menentukan arah perjuangan organisasi ke depan.

"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi dari Kemendagri. Ini jadi kompas perjuangan kami," kata Rini Antika, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (6/6/2026).

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Tahun 2022 yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.

Menurut hasil pembahasan, Kemendagri telah memberikan peringatan kepada pemerintah provinsi agar ketentuan tersebut dapat terealisasi sepenuhnya pada 2027. Namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang belanja pegawainya berada di atas batas yang ditetapkan.

Selain itu, Kemendagri juga menyampaikan adanya pembahasan terkait relaksasi UU HKPD yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 5.127 Formasi, Berikut Syarat dan Tugasnya

Berikut tujuh poin hasil pembahasan antara Kemendagri dan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia:

1. Pelaksanaan batas belanja pegawai 30 persen sesuai UU HKPD terus dipantau, karena masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

2. Relaksasi UU HKPD sedang dibahas, meliputi:

* Penambahan masa pemberlakuan kebijakan.

* Penyesuaian atau penambahan persentase batas belanja pegawai.

3. Wacana pengalihan gaji PPPK ke APBN masih menjadi pembahasan internal pemerintah. Langkah ini muncul karena sejumlah daerah mengaku memiliki keterbatasan fiskal dalam membiayai kebutuhan pegawai.

4. Penggajian PPPK Paruh Waktu ditempatkan pada pos Barang dan Jasa agar tidak menambah beban belanja pegawai daerah. Namun besaran gajinya dinilai masih perlu dikoreksi dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

5. Kemendagri menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK Paruh Waktu. Pemerintah menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran dan menimbulkan persoalan baru di daerah.

6. Peralihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK penuh perlu penguatan regulasi. Saat ini dasar hukumnya masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sehingga diperlukan aturan yang lebih kuat, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Baca Juga: PPPK 2026 Berhak Terima Program Pemerintah Rumah ASN dan Tak Terikat Kontrak 5 Tahun, Begini Penjelasannya

7. Kejelasan status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN dinilai penting agar kebutuhan pendanaan daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), dapat disesuaikan dengan jumlah aparatur yang harus dilayani pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka pandangan bahwa aspek regulasi menjadi faktor utama dalam penyelesaian berbagai persoalan PPPK paruh waktu. Kejelasan aturan dinilai akan memengaruhi mekanisme penggajian, status kepegawaian, hingga dukungan anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyatakan akan terus mengawal berbagai pembahasan yang berlangsung di tingkat kementerian. Organisasi tersebut berharap hasil komunikasi dengan Kemendagri dapat menjadi dasar bagi lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Sejumlah poin yang dibahas dalam pertemuan itu kini menjadi perhatian para PPPK paruh waktu, terutama terkait peluang penguatan status kepegawaian serta skema pendanaan yang tengah dibahas pemerintah bersama kementerian terkait. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga