10 Tahun Menunggu, 563 Calon Haji di Kendari Batal Lagi ke Tanah Suci

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 04 Juni 2021
0 dilihat
10 Tahun Menunggu, 563 Calon Haji di Kendari Batal Lagi ke Tanah Suci
Pelaksanaan Ibadah Haji. Foto: Repro Dream.co.id

" Sunardin mengungkapkan, 563 CJH Kota Kendari yang keberangkatannya kembali dibatalkan sudah 10 tahun menunggu untuk diberangkatkan ke tanah suci "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 563 Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali batal berangkat ke Tanah Suci.

Informasi pembatalan telah disampaikan Mentri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta,  Kamis (4/6/2021).

Bahkan Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag Kota Kendari, H Sunardin mengatakan, pembatalan haji tahun ini menjadi tahun kedua bagi 563 CJH Kota Kendari, setelah tahun lalu (2020) juga dibatalkan karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tersebar Surat dari Kedubes Saudi: Belum Ada Instruksi Apapun Terkait Haji 2021

Sunardin mengungkapkan, 563 CJH Kota Kendari yang keberangkatannya kembali dibatalkan sudah 10 tahun menunggu untuk diberangkatkan ke tanah suci.

"Yang mau berangkat ini sudah mati 10 tahun, karena mereka mereka mendaftar 2012," kata Sunardin.

Sebelum pemerintah Indonesia mengumumkan pembatalan haji, kata Sunardin, 563 CJH tersebut sudah siap untuk diberangkatan jika tahun 2021 diizinkan untuk berangkat. Persiapan yang dilakukan mulai dari dokumen paspor hingga persyaratan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Haji 2021 Batal, Netizen Trendingkan Hashtag Kemanain Dana Hajinya

Sebelumnya, Menag Yaqut mengungkapkan, kebijakan pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji diputuskan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jemaah ibadah Haji.

Sebab, wabah COVID-19 beserta varian barunya masih melanda hampir seluruh negara belahan di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam dan luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19," pungkasnya di Jakarta. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga