16 Februari MK Putuskan PHP Pilkada Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 11 Februari 2021
0 dilihat
Jadwal sidang PHP Pilkada Muna. Foto: Ist.
" Agenda sidangnya pengucapan keputusan/ketetapan. "
MUNA, TELISIK.ID- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), terkait sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Muna yang diajukan pasangan calon (Paslon) LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).
Masing-masing pihak pun telah menerima surat dari panitera MK untuk jadwal sidang selanjutnya.
Askar Adi Jaya, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna mengaku, sebagai pihak teradu, pihaknya sudah menerima surat untuk sidang lanjutan dari MK. Jadwalnya, pada Selasa (16/2/2021) mendatang pukul 16.00 WIB.
"Agenda sidangnya pengucapan keputusan/ketetapan," kata Askar, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda, Kepala Daerah Tidak akan Dapat Panggung
KPU sendiri siap menerima apapun hasil yang dibacakan hakim MK pada sidang tersebut. Toh, bila sidang lanjut, KPU siap menghadapi dengan menyiapkan bukti-bukti yang ada.
"Prinsipnya, KPU siap apapun yang menjadi putusan hakim," ujarnya.
Begitu juga dengan pihak terkait, Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK). Ahmad Randal, Kuasa Hukum Paslon TERBAIK, optimis MK akan menolak apa yang menjadi dalil-dalil yang diajukan Paslon RAPI karena sangat tidak mendasar. Belum lagi, materi gugatan persoalan indentitas yang diajukan Paslon RAPI, bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili.
"Tinggal kita tunggu saja putusan selanya. Tetapi kami yakin, hakim akan menolak seluruh dalil-dalil pemohon," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali