16 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Sebesar Rp 600 Ribu
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 29 Agustus 2022
0 dilihat
Pemerintah segera mencairkan gaji subsidi 2022 ke jutaan pekerja. Foto: Repro tribunnews
" Pemerintah bakal menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bakal menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pekerja yang mendapatkan BSU ini, harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Nantinya, BSU yang akan diterima para pekerja yang memenuhi sebesar Rp 600 ribu.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu," katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, dikutip kompas.com, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengatakan, pemerintah saat ini telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Segera Berlaku, Cek Wilayahnya
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, ia menambahkan, teknis penyaluran subsidi gaji akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Olehnya itu, Sri Mulyani berharap, Kemenaker segera menggodok petunjuk teknis (juknis) penyalurannya.
Baca Juga: Satu Pasien Cacar Monyet di Indonesia Sembuh
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya.
Dikutip cnbcindonesia.com, rencananya program subsidi gaji 2022 tersebut akan diberikan mulai minggu depan.
Pemerintah sendiri akan menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran subsidi gaji yang akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin