168 Desa di Konawe Bakal Gelar Pilkades Serentak, Perbup Sudah Ditandatangani Bupati
Aris Syam, telisik indonesia
Jumat, 15 Juli 2022
0 dilihat
Kadis PMD Konawe Keny Yuga Permana menjelaskan mengenai juknis pilkades serentak sesuai Perbup Nomor 43 tahun 2022. Foto: Aris Syam/Telisik
" Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk teknis (juknis) tahapan pelaksanaan pilkades sudah ditandatangani oleh Bupati Konawe tanggal 29 Juni lalu "
KONAWE, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Konawe diagendakan pada bulan September mendatang. Sebanyak 168 dari 291 desa akan mengikuti pesta demokrasi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, saat ini peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk teknis (juknis) tahapan pelaksanaan pilkades sudah ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 29 Juni lalu.
"Perbup-nya sudah ditandatangani Pak Bupati dengan Nomor 43 tahun 2022," kata Keny, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut Keny menjelaskan, salah satu pasal dalam Perbub Nomor 43 tahun 2022 tersebut menyatakan bahwa bagi yang ingin maju sebagai calon kepala desa (cakades), diperbolehkan berasal dari luar desa setempat.
Olehnya itu, lanjut Keny, peraturan tersebut hanya berlaku bagi para cakades yang ingin mencalonkan diri, dan tidak berlaku atau tidak punya hak sebagai wajib pilih.
Baca Juga: BTS Telkomsel di Buton Utara Mulai Dibangun, Wabup Minta Dipercepat
"Dia hanya punya hak sebagai cakades dan tidak sebagai wajib pilih," imbuhnya.
Sementara itu, untuk ketegori wajib pilih, Keny menambahkan, warga tersebut minimal selama enam bulan telah berdomisili di desa itu, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dan jika belum mempunyai KTP, calon wajib pilih tersebut bisa menggunakan alternatif lain, yaitu bisa menggunakan surat kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Peraturan itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Konawe Nomor 43 tahun 2022," jelasnya.
Baca Juga: Sambut HBA ke 62, Kejari Muna Berbagi dan Bentuk FKKBK
Kendati demikian, Keny mengungkapkan, jika terkait cakades yang mencalonkan diri, harus bagian dari penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, menurutnya memang sudah diatur berdasarkan pasal 33 huruf g UU Nomor 6 tahun 2014. Namun pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Kita upayakan pelaksanaan pilkades ini sesuai perundang-undangan agar tidak terjadi konflik di masyarakat," harapnya. (C-Adv)
Penulis: Aris Syam
Editor: Haerani Hambali