175 Nelayan Buton Selatan Terima Sertifikat SKN dan SOPI
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Senin, 18 Maret 2024
0 dilihat
Penyerahan Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) dan Sertifikat Operasi Penangkapan Ikan (SOPI) oleh Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman kepada nelayan Desa Bahari. Foto: Ist.
" Sejumlah nelayan di Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, menerima Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) dan Sertifikat Operasi Penangkapan Ikan (SOPI) "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sejumlah nelayan di Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, menerima Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) dan Sertifikat Operasi Penangkapan Ikan (SOPI).
Sertifikat diberikan kepada 175 nelayan di Desa Bahari, Buton Selatan, sebagai salah satu syarat untuk dapat melakukan aktivitas melaut baik dalam daerah maupun di luar daerah.
Kepala Dinas Perikanan Buton Selatan, La Kali mengungkapkan, sebenarnya yang paling penting adalah kepemilikan Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) bagi para nelayan. Ia mengumpamakan keharusan nelayan memiliki SKN sepertinya halnya pengendara kendaraan bermotor yang harus memiliki SIM agar dapat berkendara dengan bebas dan aman.
Para Nelayan diwajibkan memiliki SKN agar dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan luar daerah tanpa perlu merasa khawatir.
Ia menuturkan, untuk mendapatkan SKN, para nelayan harus mengikuti serangkaian bimbingan teknis atau diklat selama kurang lebih tujuh hari, dengan pemateri yang ahli di bidang perikanan.
Ia juga membeberkan bahwa untuk di Kabupaten Buton Selatan, sudah diselenggarakan bimbang teknis atau diklat bagi para nelayan sebanyak tiga kali dilakukan bimtek yang turut dibersamai oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Al Hidayah, Lukman Abunawas Beri Batuan Dana dan Material
La Kali menambahkan, anggaran bimbingan teknis pertama dan kedua langsung dikeluarkan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan yang bersumber dari APBN, dengan rincian 112 orang nelayan di Desa Gerak Makmur pada tahun 2023 dan 95 orang nelayan di Desa Bahari. Namun kata dia, pada bimbingan teknis kali ini para nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Desa Bahari, Buton Selatan, melakukan iuran sebanyak Rp 500.000 per orang untuk mendanai bimbingan teknis tersebut. Pasalnya, belum ada anggaran lagi baik dari daerah maupun dari dana APBN.
"Kalau tidak ada itu, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas melaut," ungkap La Kali kepada Telisik.id, Minggu (17/3/2024) malam.
La Mindo, salah satu nelayan penerima Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) dan Sertifikat Operasi Penangkapan Ikan (SOPI), turut menyampaikan kegembiraannya. Ia mengaku sangat lega karena SKN dan SOPI sangat dibutuhkan oleh para nelayan dalam mengurus perizinan berlayar terutama di luar daerah.
Ia membagikan pengalaman bahwa sebelumnya nelayan mengalami kendala saat melaut di luar daerah karena belum mengantongi sertifikat khususnya SKN. Tanpa SKN, nelayan tidak diberi izin untuk berlayar. Ini artinya, SKN dan SOPI merupakan syarat utama dan mutlak untuk melakukan aktivitas melaut di luar daerah.
La Mindo turut menyampaikan harapannya khususnya di Desa Bahari, para nelayan masih sangat berharap akan dilakukan kembali Diklat Kecakapan untuk nelayan sebab menurutnya masih banyak sekali nelayan yang belum memiliki SKN dan SOPI.
Baca Juga: Bersama Anak Desa Bajoe Indah, Kawan Inspirasi Adakan Lomba dan Bukber
Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman, membenarkan masih sekitar 200 nelayan di Desa Bahari, Kabupaten Buton Selatan, yang belum mengantongi SKN dan SOPI.
Menjadi tanggung jawab OPD terkait dan Pemda untuk memikirkan nasib para nelayan yang belum mendapatkan SKN dan SOPI.
Ia menyampaikan harapannya dengan diberikannya SKN dan SOPI, dapat dimanfaatkan serta bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga para nelayan. Dengan sertifikat tersebut, sudah tidak ada keraguan untuk melaut di luar daerah.
"200 orang nelayan yang belum memperoleh SKN dan SOPI ini baru di Desa Bahari, belum di kecamatan lainnya," tandasnya. (A)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS