Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Meninggal, Begini Status Pidananya
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 29 September 2023
0 dilihat
JPU Kejari Muna, Musrin Age saat mengikuti persidangan virtual perkara dugaan korupsi DD Pasikuta. Foto: Ist.
" Mantan Pj Kades Pasikuta, LLA, meninggal dunia sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari membacakan putusan perkara tersebut "
MUNA, TELISIK.ID - Satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, tahun 2019 sebesar Rp 567 juta, meninggal dunia.
Adalah mantan Pj Kades Pasikuta, LLA, meninggal dunia sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari membacakan putusan perkara tersebut.
Karena terdakwa meninggal, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Ahmad Yani, menyatakan pidana yang bersangkutan gugur.
"Majelis hakim memutuskan pidana perkara LLA dinyatakan gugur, karena terdakwa meninggal dunia," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Fery Febrianto, Jumat (29/8/2023).
Berbeda dengan terdakwa lainnya, Kontraktor CV Alfa Media, LM. Pada sidang secara virtual 25 September lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa LM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Ditahan
"Terdakwa LM dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Di sisi lain pula, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 502 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Dituntut 5 Tahun
Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muna selama lima tahun pidana. Dimana, JPU, Musrin Age menilai mantan Pj Kades Pasikuta, LLA dan Kontraktor CV Alfa Media, LM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan 50 unit lampu tenaga surya sebesar Rp 567 juta.
Nah, atas putusan majelis hakim itu, Musrin Age menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa LM.
"Atas putusan itu, kami masih pikir-pikir," kata JPU, Musrin Age. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS