Denda Rp 250 Ribu Tak Mampan ke Pengunjung Jembatan Teluk Kendari
Hamlin, telisik indonesia
Minggu, 01 Juni 2025
0 dilihat
Nampak kendaraan para pengunjung terparkir di tepi jalan jembatan Teluk Kendari, Minggu (1/6/2025) sore. Foto: Hamlin/Telisik
" Larangan sudah ditegaskan, denda telah diumumkan, namun masyarakat tetap memadati Jembatan Teluk Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID – Larangan sudah ditegaskan, denda telah diumumkan, namun masyarakat tetap memadati Jembatan Teluk Kendari.
Suasana di sekitar jembatan tetap ramai oleh pengunjung pada Minggu (1/6/2025) sore, seolah sanksi yang ditetapkan tak mampu menahan antusiasme warga untuk menikmati senja di lokasi tersebut.
Pantauan telisik.id pada pukul 17.30 Wita menunjukkan, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di tepi jalan sepanjang jembatan.
Kendaraan-kendaraan itu milik warga yang singgah untuk bersantai, berswafoto, hingga menikmati pemandangan matahari terbenam dari atas jembatan yang menghubungkan dua wilayah di Kendari itu.
Beberapa pedagang kaki lima terlihat sibuk menawarkan dagangannya kepada para pengunjung. Salah satunya adalah Herlina Nisa, pedagang siomay berusia 35 tahun yang setiap sore membuka lapaknya di sana.
Baca Juga: Empat Jenis BBM Turun Juni 2025 Tak Guna ke Ojol dan Emak-emak Kendari
Herlina mengaku tidak memiliki pilihan lokasi lain yang lebih menguntungkan dari segi penghasilan.
“Saya baca ji aturannya, tapi mau diapa. Saya kemarin jualan di tempat lain, tempatnya orang juga, saya dapat hanya Rp 40 ribuan, tidak cukup untuk makan anak-anak di rumah. Kalau di sini biasa Rp 300 ribuan,” jelasnya.
Herlina juga menyoroti efektivitas larangan pemerintah dalam mencegah aksi nekat di jembatan tersebut. Menurutnya, imbauan saja tidak cukup untuk menghentikan aksi bunuh diri yang pernah terjadi di lokasi itu.
“Kalau menurutku, supaya tidak ada lagi korban bunuh diri, tolong dipagar setinggi begini, setinggi 2 meter sajalah,” ujarnya.
Sementara itu, pengunjung bernama Nasrudin (28) menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan semata-mata karena mengabaikan peringatan dari pemerintah. Ia mengaku singgah hanya karena melihat banyak orang yang berkumpul.
“Sebenarnya tidak ada tujuan mau ke sini, cuma saya lewat banyak orang, makanya saya singgah, saya nikmati juga senja,” tuturnya.
Baca Juga: Pengunjung Tosora Kopi Kendari Boleh Racik Sendiri, Awal Jualan Pakai Motor Tua Honda Super C800
Berbeda dengan Nasrudin, seorang wanita pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku sengaja datang ke jembatan untuk menikmati suasana sore.
Baginya, kebiasaan berjalan sore di sana sudah menjadi rutinitas yang sulit dihentikan.
“Aman ji kita, seperti biasa datang jalan-jalan sore sambil melihat matahari terbenam,” katanya singkat.
Sebagai Informasi tambahan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara sebelumnya telah mengeluarkan peringatan resmi terkait larangan berhenti dan memarkir kendaraan di tepi jalan Jembatan Teluk Kendari.
Dalam peringatan itu, BPJN mencantumkan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS