6 Hari Kerja Resmi Berlaku di Lingkup Pemkab Butur, Ini Alasannya

Aris, telisik indonesia
Sabtu, 13 November 2021
0 dilihat
6 Hari Kerja Resmi Berlaku di Lingkup Pemkab Butur, Ini Alasannya
Dari kiri: Sekda Butur, Hardhy Muslim, Wakil Bupati Butur Ahali, dan Bupati Butur Muh. Ridwan Zakariah. Foto: Aris/Telisik

" Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Pemkab Butur) resmi memberlakukan 6 hari kerja di lingkup Pemkab Butur "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Pemkab Butur) resmi memberlakukan 6 hari kerja di lingkup Pemkab Butur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Butur nomor 800/1407 Tentang Jadwal Pemakaian Pakaian Dinas dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemkab Butur yang ditandatangani Bupati Butur Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si tertanggal 11 November 2021.

Disebutkan, surat edaran itu akan berlaku mulai pada 15 November 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah Butur, Muh. Hardhy Muslim, S.H., M.Si mengatakan, Bupati Butur Ridwan Zakariah beberapa kali melakukan sidak di beberapa OPD di jam kedua yakni pukul 14.00 Wita, namun hanya menemukan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan, kata Hardhy Muslim, ada satu OPD sama sekali tidak berada di tempat atau pulang.

Selain itu, jenderal ASN Butur ini mengungkapkan, hal mendasar yang menjadi alasan diberlakukannya 6 hari kerja di lingkup Pemkab Butur, antara lain:

Yang pertama, kata Hardhy Muslim, masa pandemi COVID-19. Dimana ASN di Butur kurang efektif dengan hanya 5 hari kerja.

"Senin-Jumat, bekerja mulai jam 8 sampai jam 15.30, namun di jam kedua banyak ASN setelah istirahat jam 12 sudah tidak kembali lagi ke kantor," ungkap Sekda Butur melalui pesan WhatsApp kepada Telisik.id, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga: Ini Dua Target Prioritas Pembangunan Bandara Kolut Tahun 2022

Baca Juga: Tahun Ini 150 ASN Pemkab Muna Pensiun, Termasuk Asisten III

Alasan yang kedua, yakni aspek pelayanan. Hardhy Muslim menjelaskan, efektivitas 6 hari kerja Senin-Sabtu, mulai Pukul 7.30-14.00 Wita, ASN diharapkan dapat lebih efektif dan maksimal memanfaatkan waktu 6 jam untuk bekerja dan melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Khusus untuk rumah sakit dan puskesmas 1x24 jam/sift dalam seminggu. Termasuk Pemadam Kebakaran yg berada di Kantor Satpol PP," jelasnya.

Demikian juga, sambung Hardhy Muslim, diharapkan ASN dapat memanfaatkan waktu bekerja (work from home) jika dibutuhkan pimpinan, dan dapat memanfaatkan waktu istirahatnya untuk keluarga di rumah dan lingkungannya di masa pandemi ini, namun tetap dalam koridor protokol COVID-19.

Selanjutnya, kepala Sekretraiat Satgas COVID-19 Butur ini menambahkan, pemberlakuan 6 hari kerja sesuai edaran Bupati Butur, diikuti juga dengan penggunaan pakaian kerja selama 6 hari, yaitu:

1. Hari Senin, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) keki lengan panjang khusus eselon 2 dan pakaian Dinas Harian (PDH) keki lengan pendek khusus eselon 3, 4 dan staf.

2. Hari Selasa, baik eselon 2, 3, 4 dan staf memakai PDH keki lengan pendek.

3. Hari Rabu Pakaian Putih lengan panjang dan celana hitam khusus eselon 2. Sedangkan eselon 3, 4 dan staf pakaian putih lengan pendek dan celana hitam.

4. Hari Kamis, baik eselon 2, 3, 4 dan staf pakaian putih lengan pendek dan celana hitam.

5. Hari Jumat, pakaian sentuhan daerah (tenunan) atau batik.

6. Hari Sabtu, pakaian olahraga.

7. Tanggal 17 setiap bulannya pakaian Korpri. (C-Adv)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga