7 Kabupaten di Sultra Langgar Protokol Kesehatan Pilkada

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 07 September 2020
0 dilihat
7 Kabupaten di Sultra Langgar Protokol Kesehatan Pilkada
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu (tengah). Foto: Repro Google.com

" Sesuai dengan regulasi tertulis yang ada saat ini, kita masih hanya sebatas memberi saran perbaikan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mencatat pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 oleh bakal pasangan calon (bapaslon) terjadi di tujuh kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, bahwa dari pengawasan yang telah dilakukan selama masa pendaftaran dari tanggal 4 hingga 6 September 2020, terjadi pengumpulan massa oleh bapaslon baik itu di lapangan atau di jalanan.

"Problemnya ternyata tidak di sana (KPU), tapi di jalanan, lapangan dan tempat lainnya yang bukan menjadi lokasi pelaksanaan pendaftaran oleh KPU. Hasil pengawasan kita, di jalanan atau lapangan ada kerumunan massa yang kita lihat bertentangan dengan protokol kesehatan," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

"Dan pelanggaran protokol kesehatan itu terlihat pada 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada di Sultra," sambungnya.

Padahal sebelum pendaftaran, pengawas pemilu kabupaten yang melaksanakan Pilkada sudah menyampaikan surat imbauan untuk salah satu isinya harus mengikuti protokol kesehatan.

"Bukan hanya ke partai politik dan bapaslon yg diberikan surat, tapi pengawas pemilu juga mengirim surat ke Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten untuk mengimbau dan memastikan tidak ada pengumpulan massa pada saat pendaftaran calon," ungkap Hamiruddin Udu

Selain itu, Bawaslu Sultra juga menyampaikan surat yang sama ke Polres agar ikut mengimbau dan memastikan tidak ada pengumpulan massa dalam jumlah yang banyak.

Baca juga: KPU Muna Kecolongan Ada Bacakada Positif COVID-19, Tahapan Ditunda

Namun, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut, bukan kewenangan dari Bawaslu dan KPU untuk memberi sanksi. Tapi itu wilayah kewenangan Satgas COVID-19 atau pemerintah.

"Sesuai dengan regulasi tertulis yang ada saat ini, kita masih hanya sebatas memberi saran perbaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI melaporkan sebanyak 243 bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Jumlah ini hampir setengah dari total bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 678 bapaslon.

"Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243, tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke Kantor KPU," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers daring di Kantor KPU RI, Senin (7/9/2020).

Bawaslu merinci, dari total dugaan pelanggaran tersebut, 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan terjadi pada 4 September dan 102 bapaslon lainnya terjadi pada 5 September.

Selain itu, Bawaslu belum melaporkan ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hari terakhir pendaftaran pencalonan 6 September.

Baca juga: Abaikan Perintah DPP, Ketua PKB Wakatobi Menanti Sanksi

Fritz mengatakan, hasil pengawasan pada hari kedua pendaftaran pencalonan, terdapat 20 bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab test.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan aturan bapaslon wajib menyerahkan dokumen hasil uji swab untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sehingga ini PR kita terbesar bagaimana kita dapat menjalankan Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Fritz.

Apabila bakal calon dinyatakan positif COVID-19 maka yang bersangkutan tidak perlu hadir ke KPU untuk melakukan pendaftaran. Kehadirannya cukup diwakilkan oleh partai politik pengusung.

Fritz mengingatkan, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan bukan saja menjadi tugas KPU dan Bawaslu, melainkan juga tugas kepolisian, TNI, Satpol PP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sanksi dari pelanggaran protokol kesehatan secara umum sudah diatur dan butuh ketegasan jajaran aparat penegak hukum untuk menindak pelanggar tersebut.

"Ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI/polri, dan juga Satpol PP dan Kemendagri serta Satgas COVID-19 untuk bisa melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada tahun 2020," tutur dia.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga