7 Materi Gugat Paslon RAPI di MK, Sebut Lawannya Bersekongkol dengan KPU

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 04 Januari 2021
0 dilihat
7 Materi Gugat Paslon RAPI di MK, Sebut Lawannya Bersekongkol dengan KPU
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: mediaindonesia.com

" Bahwa penambahan jumlah DPT di setiap TPS, terdapat di Kecamatan Batalaiworu mulai dari Desa Sidodadi, Wakrambu, Wawesa, Laiworu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Terdapat tujuh bagian pada pokok permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) atas dasar kecurangan saat Pilkada Muna 2020.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor: 788/PL.02.6-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

Dimana, pokok permohonan Paslon RAPI pada gugatan atas dasar kecurangan saat Pilkada Muna 2020 terdapat tujuh bagian.

Sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, dokumen permohonan yang ditanda tangani oleh tiga kuasa hukum, diantaranya Andi Syafrani, Wiwin Winata dan Agung Wahyu Ashari.

Pada poin dua pihak RAPI menyebut petahana yang tak lain Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) melakukan persengkongkolan dengan KPU untuk memenangkan Pilkada Muna.

"Bahwa menurut Pemohon selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya banyak pelanggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur yang terjadi, karena adanya persekongkolan antara petahana dengan Termohon, dan berakibat pada tingginya selisih hasil suara antara Pemohon dengan pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan petahana," bunyi poin dua.

Di poin tiga, dituliskan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang merugikan perolehan suara Pemohon secara sistematik dan terstruktur, terjadi dengan pola atau bentuk pelanggaran antara lain sebagainya.

Pada poin ini terbagi menjadi sembilan pokok permasalahan. Mulai dari penambahan DPTb, ASN yang terlibat, Money Politik.

Baca juga: Ketua Golkar Sultra Bantah Yulianti Silondae Dipecat Partai

"Bahwa penambahan jumlah DPT di setiap TPS, terdapat di Kecamatan Batalaiworu mulai dari Desa Sidodadi, Wakrambu, Wawesa, Laiworu," bunyi poin empat.

Sedangkan pada poin ke tujuh Paslon RAPI meminta membatalkan hasil pemungutan suara di TPS-TPS yang dipersoalkan.

"Bahwa untuk menghentikan pelangaran-pelangaran a quo, Mahkamah sebagai pengawal konstitusi harus tegas membatalkan hasil pemungutan suara di TPS-TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon dan memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang, agar ke depan tidak lagi terjadi kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur dan sistematis," bunyi poin tujuh.

Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, secara langsung maupun daring.

Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.

Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon.

MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Baca juga: Gugat ke MK, Endang-Wahyu Didampingi 20 Kuasa Hukum

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

MK melanjutkan, persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021.

Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021.

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga