Gugat ke MK, Endang-Wahyu Didampingi 20 Kuasa Hukum
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 04 Januari 2021
0 dilihat
Pasangan Endang-Wahyu menggugat ke MK di dampingi 20 kuasa hukum. Foto: Ist
" Setelah berkonsultasi dengan partai pendukung, tim pemenangan, tokoh-tokoh masyarakat, kami memutuskan mengambil langkah terhadap keputusan KPU untuk mengajukan gugatan ke MK. Alhamdulillah, hari ini hari Jumat hari yang baik, gugatan kami resmi terdaftar. "
KENDARI, TELISIK.ID – Setelah terdaftar sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Konawe Selatan (Konsel), Paslon Endang-Wahyu (Ewako) akan didampingi oleh 20 kuasa hukum.
20 kuasa hukum ini yang akan mendampingi pasangan Ewako dalam proses sengketa Pilkada 2020. Dikutip dari laman mkri.id, berikut daftar nama-nama kuasa hukum pasangan Ewako:
1. S. Budhi Prasodjo, S.H., M.H.
2. Dedi Arman
3. Fatwa Alyusak, S.H.
4. Raitno, S.H.
5. Amin Fahrudin, S.H., M.H.
6. Myrwan, S.H.
7. Umar Bachmid, S.H.
8. Heriyawan, S.H.
9. Safarullah, S.H., M.H.
10. Ibrahim Tane, S.H., M.H.
11. Bosman, S.Si., S.H., M.H.
12. Muhammad Dedy, S.H.
13. Hartawan, S.H.
14. Basri, S.H.
15. Anjas Arie Sada, S.H.
16. Bahrul Alam, S.H.
17. Iswar Ertanto, S.H.
18. Ali Basri, S.H.
19. Firman, S.H.
20. Sulaiman, S.H.
Baca juga: Dipecat dari Pengurus Golkar, Yulianti Mengadu ke Mahkamah Partai
“Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkama Konstitusi perihal Perselisihan Penentapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan Keputusan KPU Konawe Selatan Nomor: 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 tertanggan 16 Desember 2020, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 05:25 Wita,” tulis Advokat- Konsultan Hukum, Ibrahim Tane SH, MH & Partners.
Dengan adanya hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (16/12/2020), yang mengumumkan pasangan Surunudin-Rasyid (SUARA) sebagai pemenang Pilkada Konsel, tidak diterima oleh rival politiknya.
Dimana pasangan SUARA memperoleh 44,7 persen suara, mengalahkan pasangan Endang-Wahyu (EWAKO) yang memperoleh 43,2 suara.
Alhasil perbedaan selisih suara kedua Paslon tersebut menjadi 1,38 persen. Maka dengan adanya pengumuman KPU Konsel ini, secara resmi pasangan EWAKO melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah berkonsultasi dengan partai pendukung, tim pemenangan, tokoh-tokoh masyarakat, kami memutuskan mengambil langkah terhadap keputusan KPU untuk mengajukan gugatan ke MK. Alhamdulillah, hari ini hari Jumat hari yang baik, gugatan kami resmi terdaftar," ucap Endang saat konferensi pers, Jumat lalu (18/12/2020). (B)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali