8 Negara Ini Punya Cara Berbeda Mengelola Zakat

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 02 April 2024
0 dilihat
8 Negara Ini Punya Cara Berbeda Mengelola Zakat
Sejumlah negara memiliki cara pengelolaan zakatnya masing-masing. Foto: Repro Freepik/pressmaster

" Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam adalah zakat. Dalam pengelolaan zakat ini, ternyata terdapat perbedaan dari berbagai negara "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam adalah zakat. Dalam pengelolaan zakat ini, ternyata terdapat perbedaan dari berbagai negara.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Sementara makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Baca Juga: Aktivis AS Pembela Palestina Masuk Islam di Hari Pertama Ramadan, Intip Perjuangannya

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Diketahui, pada masa Rasulullah SAW zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun seiring dengan berjalannya waktu, pengelolaan zakat juga mulai berkembang.

Berkembangnya pengelolaan zakat juga dapat dilihat dari bagaimana tiap-tiap negara menghimpun dan mengelola zakatnya.

Melansir ddwaspada.org, berikut beberapa negara dengan gaya pengelolaan zakatnya masing-masing:

1. Indonesia                                                 

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  diberikan wewenang untuk mengelola zakat di tingkat nasional dan Badan Zakat Daerah (BAZDA) ditingkat daerah. Namun disamping itu, lembaga swasta seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui pemerintah untuk diizinkan untuk mengelola zakat baik di tingkat nasional (LAZNAS) maupun di tingkat daerah (LAZDA).

2. Pakistan

Negara yang terletak di bagian Asia Selatan ini memilih untuk memotong langsung zakat bagi warga negaranya.

Pemotongan zakat ini dilakukan melalui item-item tertentu seperti pada sertifikat investasi, obligasi, deposito, dan saham. Namun, di luar item tersebut, warga negaranya boleh menunaikan sendiri zakatnya.

3. Singapura

Zakat di Singapura dikelola langsung oleh Korporat. Selain melalui rekening bank, zakat juga dilakukan di masjid-masjid yang ada di Singapura. Di Singapura, pemerintah tidak ikut campur dalam urusan pengelolaan zakat.

4. Arab Saudi

Negara kelima terbesar di Asia ini mewajibkan seluruh warga negaranya untuk membayar zakat. Zakat yang dibayarkan ini dihimpun langsung di bawah Departemen Keuangan. Namun, untuk penyaluran zakat dilakukan oleh Departemen Sosial.

5. Sudan

Di negara Sudan, zakat dibayar oleh warga negaranya dan juga warga yang bukan warga negara namun berdomisili di Sudan. Penghimpunan zakat dilakukan oleh Diwan Zakat yang berada satu atap dengan penghimpunan pajak yang bertugas menyalurkan zakat.

Baca Juga: 10 Negara Ini Waktu Puasa Terlama di Dunia

Penghimpunan zakat dilakukan oleh Shunduq Zakat yang diketuai oleh Menteri Wakaf. Fokus pendistribusian yakni di bidang bantuan bulanan, bantuan sesaat, bantuan anak yatim, dan bantuan SDM Produktif. Selain bantuan tersebut, juga ada program pemberdayaan seperti program pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

7. Kuwait

Di negara ini, penghimpunan zakat dilakukan oleh lembaga zakat dibawah kementerian yakni menteri wakaf dan menteri urusan Islam. Untuk pendistribusiannya dilakukan oleh Baituz Zakat seusai syariat yang ada di dalam Al quran dengan penyaluran kepada delapan ashnaf.

8. Malaysia

Dalam pengelolaan zakat, Malaysia melakukan inisiatif dengan pendirian Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Melalui PPZ ini zakat dikelola secara federal (non nasional) dengan masing-masing negara diberikan kebebasan hak mengelola zakatnya sendiri.

Nah, itulah beberapa cara pengelolaan zakat di berbagai negara. Semoga bermanfaat.

Penulis: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga