883 Disabilitas Kota Kendari Punya Hak Suara Pemilu 2024

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Kamis, 14 September 2023
0 dilihat
883 Disabilitas Kota Kendari Punya Hak Suara Pemilu 2024
KPU Kota Kendari melakukan sosialisasi kepada pemilih disabilitas karena pada prinsipnya mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain. Foto: Facebook KPU Kota Kendari

" Jumlah pemilih disabilitas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencapai 883 orang untuk pemilu 2024, tersebar di 11 kecamatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Jumlah pemilih disabilitas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencapai 883 orang untuk pemilu 2024, tersebar di 11 kecamatan yakni Kecamatan Abeli sebanyak 49 orang, Baruga 39 orang, Kadia 76 orang dan Kecamatan Kambu 53 orang.

Selain itu, di Kecamatan Kendari 126 orang, Kendari Barat sebanyak 165 orang, Mandonga 119 orang, Nambo 34 orang, Poasia 59 orang, Puuwatu 105 orang, dan Kecamatan Wua-Wua 58 orang.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada pasal 13 huruf c dimana salah satu hak politik penyandang disabilitas adalah memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendari, Arwah mengatakan, saat ini pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada disabilitas karena pada prinsipnya disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain.

Baca Juga: KPU Buton Utara Umumkan DCS, Masyarakat Diminta Beri Masukan Caleg Bermasalah

"Kita berharap dengan terlibatnya mereka di dalam pemilu, tentu ada harapan bahwa yang terpilih ini adalah orang-orang yang bisa memperhatikan kondisi mereka, apa yang mereka butuhkan ke depan," ujar Arwah.

Dia juga menjelaskan bahwa KPU akan memprogramkan sosialisasi simulasi dalam pemilihan dan pemungutan suara, sehingga para penyandang disabilitas tidak kesulitan pada saat pemungutan suara.

"Kami sampaikan kepada disabel bahwa pada saat hari pencoblosan, mereka bisa didampingi oleh keluarga atau pihak penyelenggara dalam hal ini KPPS," tambahnya.

Baca Juga: KPU Kota Kendari Verifikasi Administrasi Ratusan Bacaleg

Disabel jangan ragu untuk memilih karena KPU akan mempersiapkan segala sarana agar disabilitas bisa memberi hak suara seperti warga negara yang lain.

Dilansir dari bawaslu.go.id, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjamin akan mempermudah akses bagi penyandang disabilitas yang ingin menyalurkan suaranya pada pemilu dan pemilihan.

"Jaminan hak pilih bagi disabilitas, menjadi konsentrasi serius Bawaslu memastikan pemilu aksesibel," ujar Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI. (B)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga