Bawaslu Nusa Tenggara Timur Minta Bacaleg Pasang Baliho untuk Sosialisasi Diri Bukan Kampaye

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juni 2023
0 dilihat
Bawaslu Nusa Tenggara Timur Minta Bacaleg Pasang Baliho untuk Sosialisasi Diri Bukan Kampaye
Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao minta para bacaleg memasang baliho sebatas sosialisasi diri, bukan kampanye. Foto: Ist.

" Baliho para bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat sudah bertebaran di sejumlah ruas jalan. Padahal, jadwal kampanye baru mulai berlangsung pada November 2023 nanti "

KUPANG, TELISIK.ID - Baliho para bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat sudah bertebaran di sejumlah ruas jalan. Padahal, jadwal kampanye baru mulai berlangsung pada November 2023 nanti.

Karena itu, Bawaslu Nusa Tenggara Timur meminta para bacaleg memasang baliho untuk sosialisasi diri saja bukan untuk kampanye, karena untuk sekarang belum masuk tahapan kampanye.

Nonato Da Purificacao selaku ketua Bawaslu mengatakan pihaknya sudah melakukan roadshow ke sejumlah Parpol terkait aturan pemasangan Baliho.

Dalam roadshow itu, Bawaslu memastikan bahwa Baliho yang dipasang hanya sebatas sosialisasi diri, bukan untuk kampanye.

Baca Juga: Demi Bangun Koalisi dengan KIR, Golkar Melunak Airlangga Cawapres

Menurut Nonato, sudah banyak sekali beredar poster-poster tersebut hampir di sejumlah ruas jalan dan pihaknya akan melakukan identifikasi dulu apakah itu hanya sosialisasi atau kampanye.

"Jika balihonya mengarah ke kampanye, sudah pasti melanggar aturan pemilu karena jadwal kampanye baru dimulai pada bulan November 2023," kata Nonato.

Perbedaan pemasangan baliho sosialisasi diri dan pemasangan baliho kampanye, jelas Nonato, bisa terlihat dalam Baliho. Jika disitu memuat kalimat ajakan seperti program kerja dan visi misi para bacaleg maka hal tersebut melanggar.

Lebih lanjut mantan aktivis GMNI itu mengatakan, saat pendaftaran bakal caleg pihaknya sudah sampaikan boleh sosialisasi diri kepada masyarakat. Akan tetapi, jika sudah sampai menyampaikan visi misi dan program kerja ataupun mengajak orang memilih, maka hal tersebut dilarang.

Namun lanjut Nato, masih saja ada yang diketahui berkampanye. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP baik di Kota Kupang dan beberapa kabupaten lain untuk menurunkan poster tersebut.

Ia meminta kerja sama dari parpol untuk mengingatkan kembali tahapan-tahapan pemilu kepada para bakal calegnya.

Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan kampanye itu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyampaikan program kerja visi misi maupun menyampaikan unsur citra diri kepada masyarakat.

Baca Juga: Menuju Pilpres Anies Ungguli Ganjar, Prabowo Menang Banyak

Saat ini, kata Nonato, Bawaslu dan KPU masih duduk  soal ketentuan pemasangan Baliho sosialisasi dan baliho kampanye untuk kemudian nantinya bisa dimasukan dalam ketentuan resmi.

Sementara itu seorang warga Kabupaten Manggarai, Bonefasius Ardu membenarkan, temuan pemasangan baliho di sejumlah titik. Namun ia tidak paham apakah itu bentuk sosialisasi atau kampanye, pasalnya beraneka ragam.

"Kalau deretan kami kesana banyak, bahkan di zona bisa sampai lima enam baliho. Soal visi misi atau kalimat mengajak mungkin hanya satu dua baliho saja, ada yang pakai bahasa daerah setempat dan ada juga yang pakai bahasa indonesia. Memang yang sering terpantau hanya tulisan nama bacaleg dan masa periodenya saja," ngaku Bonefasius. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga