9 ASN Muna dan 1 Muna Barat Diberhentikan Gegara Korupsi
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 07 September 2022
0 dilihat
Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi dan Kabag Hukum Pemkab Muna Barat, Yuliana. Foto: Ist.
" Surat pemberhentiannya sudah diproses oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum "
MUNA, TELISIK.ID - Apes dialami 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan 1 dari Muna Barat. Akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mereka harus diberhentikan.
Ke-10 ASN itu menjadi terpidana korupsi di Kabupaten Muna beberapa tahun silam pada Dinas PU, DPMD dan Dinas Pertanian. Mereka telah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari.
Untuk di Muna, 9 ASN itu yakni, LD SD, NZ, ALM, AL, HS, NS, RM, IR dan AW.
Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi menerangkan, awalnya 9 ASN itu setelah menjalani hukuman telah dibuatkan surat keputusan (SK) pengaktifan kembali. Namun, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK pengaktifan kembali itu tidak bisa dipertimbangkan, sehingga SK itu dicabut.
Baca Juga: Harga Tiket Kapal Feri Rute Tobaku-Siwa Masih Normal
Baca Juga: Bupati Konawe Kepulauan Ditegur Lagi BKN Soal Pelanggaran Sistem Merit
"Naskah pencabutan SK-nya sudah ada, tinggal menunggu diteken oleh bupati," kata Kaldav, Rabu (7/9/2022).
Begitu pula dengan 1 ASN di Muna Barat, La TF. Surat pemberhentiannya sudah diproses oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum Pemkab Muna Barat.
"Suratnya sudah selesai diproses oleh BKPSDM, tinggal diajukan ke bupati," aku Yuliana, Kabag Hukum Pemkab Muna Barat. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali