Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Penyidik Terancam Diadukan ke Propam

Harjum Ntry, telisik indonesia
Jumat, 23 Juli 2021
0 dilihat
Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Penyidik Terancam Diadukan ke Propam
Tokoh masyarakat Buton di Jakarta, Ir La Ode Budi ketika menyerahkan surat paparan pertimbangan hukum atas laporan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani di Dewan Pers (DP). Foto: Ist.

" Salah satu tokoh masyarakat Buton di Jakarta, Ir La Ode Budi, menanggapi penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terkait laporan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Salah satu tokoh masyarakat Buton di Jakarta, Ir La Ode Budi, menanggapi penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan.

Menurutnya, kasus ini adalah sengketa pers yang harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Hal ini dikatakan mantan Bakal Calon Bupati Busel itu menyusul hasil pertemuannya dengan salah satu anggota DP tahun 2020 lalu, Ibu Dian Komariah.

“Saat itu, 30 Juni 2020, saya ke Dewan Pers karena membantu teman Sdr. Agus Salim, SH pengacara di Baubau untuk mengantarkan surat paparan dan pertimbangan hukum atas kasus ini ke Dewan Pers,” kata Ir. La Ode  Budi.

Lebih jauh dikatakan, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa masalah ini adalah sengketa pers. Sehingga solusi penyelesaian kasusnya adalah melalui sidang Dewan Pers dan mediasi para pihak.

“Bisa saja wartawan ada kesalahan, tapi karena ini media resmi dan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers, maka ini bukan ranah pidana,” terang Ir. La Ode Budi mengutip penjelasan Dian Komariah, bidang Sengketa Pers, DP.

Baca juga: Abaikan Rekomendasi DP, Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan Kembali Dilanjutkan

Baca juga: Minim Tunjukkan Gejala, Jumlah Anak Terpapar COVID-19 di Jatim Melonjak

Menurut Ibu Dian, lanjutnya, Dewan Pers sudah menerbitkan rekomendasi. Dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa jika pengadu tidak memanfaatkan hak jawabnya, maka itu kembali kepada pengadu.

“Kalau sampai Polres Buton memproses ini secara pidana, dan mengabaikan SKB Kapolri dan Dewan Pers terkait laporan terhadap insan pers, kita bisa laporkan ke Propam Mabes Polri,” tutup La Ode Budi.

Sementara itu Kapolres Buton, AKBP Gunarko, melalui kasat Reskrimnya, AKP Aslim, membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan.

"Benar, kami sudah terbitkan SPDP dan sudah naik ke tingkat penyidikan dan kami sudah kirimkan tembusan SPDP tersebut kepada terlapor," ungkap AKP Aslim ketika dikonfirmasi Telisik.id belum lama ini.

Ketika ditanya soal MoU antara Dewan Pers dan Polri, dirinya enggan berkomentar. Alasannya, kasus ini tengah dalam proses penanganan.

"Kita tidak punya kompetensi untuk menjelaskan itu. Yang pasti prosesnya sudah pada tingkat penyidikan," pungkasnya. (B)

Reporter: Harjum Ntry

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga