AG Diperiksa, Naik Status Jadi Pelaku Penganiayaan David?

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 03 Maret 2023
0 dilihat
AG Diperiksa, Naik Status Jadi Pelaku Penganiayaan David?
Polisi sudah menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan. Foto: Repro Instagram @mariodandysatrio_official

" Penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo terhadap David, turut menyeret kekasih dari Mario Dandy, AG.

Kini, AG (15) pun menjadi perhatian. Pasalnya, AG juga berada di lokasi ketika kejadian tersebut. Seperti diketahui, AG juga diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David seperti dikutip dari Msn.com.

AG diduga ada di lokasi saat Mario menganiaya David, dan sempat membuat janji bertemu dengan korban sebelum penganiayaan. Polisi sudah menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan.

Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio

Meski begitu, Hengki menegaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur. Hengki tidak menjelaskan secara pasti apakah AG bakal ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.

Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

Baca Juga: Kronologis Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.

Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga