Kabid Tata Ruang PUPR Kendari: Segala Perizinan Pendirian Gudang Alfamidi Tidak Melibatkan Sulkarnain Kadir

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Kabid Tata Ruang PUPR Kendari: Segala Perizinan Pendirian Gudang Alfamidi Tidak Melibatkan Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir saat menghadiri sidang lanjutan dugaan suap Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Kasus suap perizinan Alfamidi yang menyeret Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali bergulir pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pernyataan dari para saksi "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus suap perizinan Alfamidi yang menyeret Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali bergulir pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pernyataan dari para saksi.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Abdi Prawira menjelaskan bagaimana proses pendirian gudang Alfamidi yang sampai saat ini mengalami hambatan karena diduga dihalang-halangi oleh pihal Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Dalam kesaksiannya, Abdi mengaku pihaknya tidak menghalang-halangi pihak Alfamidi, namun segala proses perizinannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pihak Alfamidi Lah yang tidak mematuhinya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Merasa Terfitnah karena Bukan Pemilik Anoa Mart

Dijelaskan dalam persidangan, dalam pengurusan mendirikan gudang Alfamidi, terdapat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang berisi peta tempat gudang berada dan luas bangunan yang akan didirikan. Dalam KRK yang dimiliki oleh pihak Alfamidi, gudang yang dibangun lebih besar dari pada retail, hal ini kemudian tidak diizinkan karena pendiriannya bukan pada lokasi industri.

Untuk menangani masalah tersebut, ada aturan yang mewajibkan Alfamidi membayar sejumlah insentif kepada pemkot setiap tahunnya. Besaran insentif tersebut disampaikan saat rapat forum tata ruang yang dilakukan sebanyak tiga kali, dengan menghasilkan angka sebesar Rp 217 juta kepada Pemkot Kendari tiap tahunnya.

Kemudian, Abdi juga mengaku, selama proses perizinan mendirikan gudang tersebut, Sulkarnain Kadir sama sekali tidak pernah terlibat, karena segala kepengurusan dilakukan secara online dan Sulkarnain saat itu sudah tidak menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

“Segala perizinan pendirian gudang Alfamidi tidak melibatkan terdakwa,” jelasnya dalam persidangan.

Baca Juga: Pembelaan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana Tunggu Vonis

Hakim Ketua Nursina, kemudian mempertanyakan apakah insentif tersebut harus dibayar setiap tahunnya. Karena saat Alfamidi menjadi saksi, mereka melobi untuk membayar insentif tersebut hanya sekali. Namun hal tersebut dibantah oleh Abdi sembari menyebutkan berbagai peraturan yang mengatur terkait pemberian insentif.

Di sisi lain, Sulkarnain Kadir kembali menegaskan, segala bentuk perizinan yang dilakukan secara online tanpa melibatkan dirinya sama sekali, dirinya sudah tidak menjabat sebagai wali kota saat permohonan perizinan tersebut.

“Kembali saya tegaskan yang mulia, saat Alfamidi meminta perizinan pendirian gudang, saya sudah tidak menjabat sebagai wali kota," tuturnya pada saat persidangan. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga