Ahli Waris Kecewa BPN Kota Medan Keluarkan Sertifikat Hak Pakai di Lahan Sengketa
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 09 Desember 2022
0 dilihat
BPN keluarkan sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengelola Lapangan Gajah Mada Medan yang sedang bersengketa. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Ahli waris lapangan Gajah Mada, Mely Saputra mengaku kecewa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintahan Kota Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Ahli waris lapangan Gajah Mada, Mely Saputra mengaku kecewa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintahan Kota Medan.
Kekecewaan itu terjadi, karena BPN Kota Medan mengeluarkan sertifikat hak pakai mengelola lapangan Gajah Mada yang berada di Jalan Medan yang berada di Jalan Bilal/Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
Adapun sertifikat hak pakai itu bernomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tertanggal 16 November 2022.
"Iya, kami selaku ahli waris kecewa dengan pihak BPN dan Pemko Medan. Karena lahan itu adalah lahan milik M Basri, kami ahli warisnya," ungkap Mely, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Cakades Moolo Muna Optimis Gugatannya Dikabulkan
Diakuinya, pihak ahli waris sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, serta adanya rekomendasi dari DPRD Kota Medan.
"Seharusnya Bapak Wali Kota Medan ikutilah keputusan dari Mahkamah Agung dan Rekomendasi dari DPRD Kota Medan yang dalam suratnya tertulis agar Pemko Medan memberikan ganti rugi kepada ahli waris jika ingin mengelola lahan itu," tuturnya.
Ahli waris juga heran dengan keputusan dan keberanian dari pihak BPN Kota Medan yang mengeluarkan sertifikat hak pakai kepada Pemegang Kota Medan, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Tanah masih sengketa, tapi bisa dipaksakan terbit sertifikat hak pakainya. BPN tidak bisa terbitkan hak milik, sehingga dibuatnya hak pakai. Padahal, pihak BPN sendiri bilang, kalau objeknya masih ada sedikit saja masalah, BPN tidak akan berani terbitkan sertifikat. Tapi ini kok bisa ya," herannya.
Selain itu, ahli waris juga meminta agar plang yang ada di lingkungan lahan itu untuk dibongkar. Karena nomor di dalam plang itu adalah kasasi dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.
"Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang kami miliki. Jadi kami minta Bapak Wali Kota Medan menghormati itu," tuturnya.
Kemudian, dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Medan. Agar Pemerintah Kota Medan memberikan ganti rugi jika ingin memiliki atau mengelola lahan itu dan menjadikan ruang terbuka hijau.
"DPRD Kota Medan itu merupakan wakil rakyat, wakil kami, kami adalah rakyat. Jadi, Pemerintah Kota Medan haruslah menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kota Medan ini," ucapnya.
Selain itu, diceritakan Mely Saputra,
Pemko Medan pernah meminta penetapan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan terkait tanah Gajah Mada Krakatau. Tapi ditoolak.
"Dalam putusan pengadilan yang kami tahu, pihak Pemko Medan tidak ada atau tidak bisa menunjuk bahwa Pemko Medan adalah pemiliknya," tuturnya.
Sebaliknya, diputusan Pengadilan Tinggi. Hakim telah memerintahkan agar tanah seluas 7200 meter persegi harus dikembalikan dalam keadaan kosong dan baik kepada pemiliknya yaitu M Basri.
"Jadi, di sini terlihat keberpihakan BPN Medan dan Pemko Medan yang ingin merampas hak milik ahli waris M Basri. Ini menjadi cerminan buruk bagi pemerintah. Kami dari ahli waris meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi. Kami juga meminta Pemko Medan untuk memberikan keadilan kepada kami, ahli waris lahan itu. Patuhilah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Terpisah, Staf BPN Kota Medan, Safwan mengakui, sertifikat hak pakai diterbitkan berdasarkan adanya permohonan dari Pemerintah Kota Medan.
"Pastinya, ada permohonannya untuk diterbitkan sertifikat hak pakai itu. Sehingga dikeluarkan oleh BPN Kota Medan," ungkapnya.
Baca Juga: Diskominfo Buton Tengah Gelar Bimtek Pengelelolaan Website dan Penulisan Berita
Ketika ditanyai mengenai tanah itu masih sengketa dan mengapa sertifikat hak pakai dikeluarkan BPN Kota Medan di objek yang masih bersengketa? Mendengar itu, Safwan mengatakan, agar menanyakan langsung ke Pemko Medan.
"Yang jelas, Pemko Medan mengajukan permohonan dengan adanya KIB atau kartu inventarisasi barang dari pihak Pemko Medan. Selain itu, prosesnya juga panjang. Harus diukur dahulu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan mengakui bahwa lahan atau lapangan Gajah Mada Medan merupakan aset mereka. Akan tetapi, pihak ahli waris keberatan dengan itu.
Pihak Pemerintah Kota Medan juga telah memasang plang pengakuan kepemilikan di seputaran lahan itu. Bahkan mereka juga mendirikan posko penyelamatan aset di sana. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS