Ajukan Kompensasi Tanah, Warga di Busel Mengaku Ditolak Perangkat Desa
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 07 September 2021
0 dilihat
Kantor Desa Gaya Baru. Foto: Deni/Telisik
" Ia mengatakan, ketika menemui pemerintah desa belum lama ini, saat itu, dirinya mendapat perlakuan tak baik oleh perangkat desa. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kemerdekaan masyarakat Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), atas hak tanah miliknya sebenarnya tinggal selangkah lagi.
Namun itu harus terhambat setelah pihak Pemerintah Desa menolak menerbitkan surat kompensasi terhadap lahan yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun itu.
Hal tersebut diketahui menyusul salah satu warga setempat yang juga ahli waris atas tanah Lakaliba, Amin Rumbia.
Ia mengatakan, ketika menemui pemerintah desa belum lama ini, saat itu, dirinya mendapat perlakuan tak baik oleh perangkat desa. Bahkan ia diusir karena diketahui jika dirinya adalah pelapor kasus dugaan pemalsuan surat terhadap hibah tanah pembangunan taman desa seluas 8 hektar.
"Padahal, tujuan kedatangan saya di kantor desa itu untuk mengurus surat kompensasi. Tidak ada kaitannya dengan laporan saya. Terkait kasus itu, langsung saja tanya di Polsek. Saya ini masyarakat yang menurut undang-undang wajib dilayani," kesal Amin kepada Telisik.id, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak untuk menguasai lahan dalam bentuk sertifikat. Apalagi dirinya merupakan salah satu ahli waris atas lahan di Dusun Lakaliba yang saat ini menjadi desa Gaya Baru.
"Perilaku aparat desa ini sudah di luar batas kewajaran. Tidak bisa dibiarkan. Sertifikat ini adalah hak setiap warga, kenapa pemerintah desa menghambat warga yang bermohon. Bukankah pemerintah itu adalah pelayan masyarakat?," tanya Amin.
Pasca kejadian, dirinya sempat menghubungi Camat Lapandewa. Atas laporan itu, Camat sempat juga menyesalkan sikap aparat desa.
Baca juga: 14 September Buton Gelar Seleksi CPNS dan PPPK
Baca juga: Puluhan Truk Logistik Tertahan Gegara Jalan Poros Konsel Diblokir
"Berulang kali saya katakan bahwa ini tak ada hubungannya dengan laporan polisi. Kami ini hanya mau melegitimasi tanah kami. Kalau sertifikat rumah kami sudah ada juga bisa membantu kami dalam hal ekonomi. Maksudnya, kami bisa mengajukan pinjaman modal di Bank dengan jaminan sertifikat itu," tambahnya.
Tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dibuat Kades Gaya Baru, Wa Aua, menolak sambungan teleponnya. Bahkan pesan singkat melalui WhatsApp juga tidak dibalas.
Sebelumnya, seluruh masyarakat Desa Gaya Baru belum memiliki sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang di tempati nya selama bertahun-tahun.
Mereka hanya bisa mendirikan rumah. Namun legalitas untuk menguasai sepenuhnya bangunan itu tidak ada.
Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya terdapat 150 unit bangunan rumah yang berdiri di desa yang dulunya bernama Dusun Lakaliba itu. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan rumah para eksodus eks pengungsi Ambon, Maluku yang pecah akibat kerusuhan pada tahun 1998/1999 lalu.
Hak atas kewenangan antara perangkat pemerintahan adat diduga kuat masih menjadi pemicu utama tertundanya penerbitan sertifikat.
Pada tahun 2018 lalu, program Prona dari Badan Pertanahan sempat masuk. Hanya saja, perangkat adat yang melegitimasi atas pengukuran lahan tersebut adalah sara Burangasi.
Sementara catatan sejarah mencatat bahwa dusun Lakaliba dan Burangasi merupakan wilayah sara (pemerintah kesultanan Buton) Kadie Lapandewa. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha