Dinilai Tidak Netral, Bawaslu: Kami Tindaklanjuti Laporan Tapi Tak Cukup Bukti

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 19 September 2020
0 dilihat
Dinilai Tidak Netral, Bawaslu: Kami Tindaklanjuti Laporan Tapi Tak Cukup Bukti
Pelapor di Bawaslu, Muhamad Rahman. Foto: Ist.

" Bawaslu terkesan tidak mau repot menjadikan laporan yang saya ajukan sebagai petunjuk. Ini sudah menunjukan indikasi yang buruk. "

MUNA, TELISIK.ID - Kinerja Bawaslu Kabupaten Muna dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada dipertanyakan.

Betapa tidak, laporan adanya beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf Bawaslu pada Kamis (3/9/2020) yang mengikuti poling Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna di Grup Facebook (FB) ternyata tidak ditindaki serius.

"Bawaslu sudah menunjukan sikap ketidaknetralannya. Laporan yang kami masukan tidak diproses dan dicarikan alasan untuk ditutup," kata Muhamad Rahman, salah satu pelapor, Sabtu (19/9/2020)..  

Menurut Rahman, Bawaslu terkesan bersembunyi di balik alasan-alasan formal proses penanganan. Hal itu setelah ia melaporkan kembali dengan nama akun yang berbeda, namun Bawaslu Muna menggeneralisir bahwa laporannya sama.

"Bawaslu terkesan tidak mau repot menjadikan laporan yang saya ajukan sebagai petunjuk. Ini sudah menunjukan indikasi yang buruk," ungkapnya.

Ia telah mendapat alasan Bawaslu menutup kasus ini dengan dalih tidak cukup minimal dua bukti. Karena, saksi, pelapor dan terlapor tidak datang saat dimintai klarifikasi.

"Seharusnya itu yang dijadikan petunjuk, sebab kasus ini jelas sekali," ujarnya.

Atas tidak netralnya itu, ia berencana akan melaporkan tindakan Bawaslu Muna ini ke DKPP. Agar menjadi pelajaran untuk bersikap profesional dan menjunjung tinggi netralitas penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Heri Budianto Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Dipertimbangkan Kembali

Sementara itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, pihaknya bekerja secara profesional. Untuk laporan itu, setelah dilakukan verifikasi ada 12 yang memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian dilanjutkan dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Namun, dari dua saksi yang diminta, hanya satu yang hadir. Kemudian, pelapor dan terlapor sama sekali tidak pernah hadir. Atas dasar itu, Bawaslu membuat kajian. Kesimpulannya, kasus tersebut tidak direkomendasikan ke KASN, MenPan-RB dan bupati.

"Kasusnya tidak cukup alat bukti, makanya kita hentikan. Keterangan satu saksi tidak bisa dijadikan alat bukti," kata Aksar.

Untuk laporan kedua yang diterima, ternyata telah ada yang sudah dilaporkan pertama. Sesuai, Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan temuan pelanggaran. Di pasal 16 ayat 3 dijelaskan, ketika ada yang sudah dilapor, maka tidak perlu lagi ditangani.

"Ada yang kita tindaklanjuti tujuh yang mengikuti poling salah satu calon di FB. Kita telusuri akunya tapi tidak ditemukan konten yang melanggar. Aduan itu, kita jadikan info awal," terangnya.

Soal staf Bawaslu, karena yang bersangkutan bukan ASN, maka tidak diberikan rekomendasi. Pihaknya, menyarankan pada pelapor untuk mengadukan di DKPP.

"Pelanggaran etiknya tetap kita proses dan berikan pembinaan," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga