Akibat COVID-19 Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS dan PPPK

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 09 April 2020
0 dilihat
Akibat COVID-19 Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS dan PPPK
Akibat COVID-19 Pemerintah tiadakan rekruitment CPNS dan PPPK. Foto: Repro google.com

" Untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2020, akan digelar tahun 2021. Tidak akan mungkin rekrutmen digelar dalam situasi seperti ini. Apalagi pemerintah tengah fokus pada penanganan COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko menjelaskan, sejatinya pemerintah berencana merekrut CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020.

Namun rekrutmen ini urung terlaksana, sebab adanya wabah virus Corona (COVID-19).

“Untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2020, akan digelar tahun 2021. Tidak akan mungkin rekrutmen digelar dalam situasi seperti ini. Apalagi pemerintah tengah fokus pada penanganan COVID-19,” kata Teguh dikutip dari JPNN.com, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: COVID-19 dan Hilangnya Nalar Kemanusiaan

Meski ditunda di 2021, usulan formasi aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh instansi pusat dan daerah prosesnya tetap berjalan.

Masing-masing instansi wajib memetakan kebutuhan ASN selama lima tahun ke depan. Usulannya dimasukkan ke dalam e-formasi.

Teguh memaparkan, dalam pengusulan kebutuhan ASN, tidak hanya PNS tetapi juga PPPK. Untuk tahun anggaran 2020, persentasenya 50 persen PNS, 50 persen PPPK.

“Karena Perpres jabatan PPPK sudah ada makanya usulan kebutuhan ASN tidak hanya PNS. Instansi harus mengusulkan kebutuhan PPPK,” terangnya.

Baca juga: Kekhawatiran COVID-19 Dinilai Berlebihan dan Akal-akan Melegalkan Perampokan Uang Daerah

Menurut Teguh, dengan adanya formasi PPPK, pengisian jabatan untuk PNS akan berkurang dari tahun ke tahun.

Sesuai amanat UU ASN, persentase PNS lebih sedikit dibandingkan PPPK. PNS hanya diisi untuk jabatan struktural. Sedangkan PPPK jabatan fungsional.

“Dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK baru 147 jabatan fungsional yang terdaftar. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai kebutuhan instansi akan PPPK,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Baca Juga