Akibat Cuitannya di Medsos, Seorang Pria Didenda Satu Ekor Kerbau

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 01 September 2020
0 dilihat
Akibat Cuitannya di Medsos, Seorang Pria Didenda Satu Ekor Kerbau
Suasana Mosehe Wonua. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Pelaku penghinaan Suku Tolaki atas nama AD sendiri telah datang memohon maaf melalui DPP LAT. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra melakukan ritual mosehe wonua, pada Selasa (1/9/2020).

Kegiatan ritual mosehe wonua ini terkait adanya dugaan tindakan penghinaan Suku Tolaki yang dilakukan oleh pria berinisial AD di media sosial Facebook.

Ketua Umum DPP LAT Sultra, Masyhur Masie Abunawas menjelaskan, ritual adat mosehe wonua ini adalah bentuk permintaan maaf dari perbuatan pelaku

"Pelaku penghinaan Suku Tolaki atas nama AD sendiri telah datang memohon maaf  melalui DPP LAT," ujarnya.

Sebagai bentuk hukuman atas tindakan yang telah dilakukan oleh AD, maka ia diwajibkan menyerahkan satu ekor kerbau.

"Jadi, dengan adanya penyelesaian ini kami anggap permasalahan sudah selesai," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Masyhur mengatakan, jika masih ada beberapa laporan di Polda Sultra dan Polres Kendari terkait penghinaan yang ditujukan ke pada Suku Tolaki

"Setelah kami cek, ternyata itu semua akun palsu, beda, dia pake akunnya dia sendiri, dia sudah buat pernyataan dan diserahkan ke pada pihak Kepolisian," terangnya.

Baca juga: Lembaga Survei Diimbau Tidak Jadi Provokator Pilkada

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Tawang mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih ke pada DPP LAT dengan bijak telah menyelesaikan secara kekeluargaan secara hukum adat Suku Tolaki.

"Ke pada suku-suku lain, yang ada di Kota Kendari maupun di luar Kendari untuk tidak lagi saling menghina antar suku," paparnya.

Lebih lanjut, Yusuf Tawang mengatakan, salah satu bentuk radikal yang bisa berpotensi terjadinya konflik sosial adalah menghina antar suku.

"Dalam sila ke tiga Persatuan Indonesia sudah jelas persatuan Indonesia kita nasionalis, baik dalam individu maupun dalam bermasyarakat," jelasnya, saat menghadiri ritual mosehe wanua.

Tempat sama, Ketua Bidang Hukum dan Ham, DPP LAT Sultta, Khalid Usman, mengimbau ke pada masyarakat umum, untuk tidak melakukan sebuah tindakan di media sosial atau menulis sesuatu yang tidak menyenangkan atau menghina kelompok atau masyarakat secara umum.

"Kita dalam Bhineka Tunggal Ika kita adalah NKRI kita harus bersatu jangan lagi saling menghina, kita semua adalah tuan rumah di rumah sendiri. Suku Tolaki adalah suku yang sangat fenomenal yang menerima semua ras dan toleransi sangat tinggi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang pasal 28 dengan KUHP tentang penghinaan suatu suku atau ras.

"Dengan perbuatan saudara AD, bisa dikenakan tentang isu sara dan hukumannya berat bisa mecapai ancaman hukuman 15 tahun sehingga setelah adanya prosesi hukum adat diberlakukan Kerbau menjadi simbol keselamatan nyawanya terhadap penghinaan Suku Tolaki," pungkasnya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

Baca Juga