Akses Kolut Ditutup, Dishub Diskusi dengan Sopir Angkutan Umum

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 27 April 2020
0 dilihat
Akses Kolut Ditutup, Dishub Diskusi dengan Sopir Angkutan Umum
Pertemuan antara Dinas Perhubungan, Asosiasi sopir angkutan umum, dan lantas diskusi terkait penutupan akses penumpang menuju Kolut. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Jadi pertemuan kali ini merupakan respon dari pemerintah atas keluhan pihak asosiasi sopir angkutan umum Kolut, yang meminta agar pemda memberi sedikit kelonggaran sehingga mereka bisa beroperasi hanya sebatas memuat penumpang Kolaka-Kolut. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengajak sopir angkutan umum diskusi bersama Polisi Satuan Lalulintas (Polantas) untuk mencari solusi terkait kebijakan penutupan akses masuk penumpang di Kolut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ir. Junus, M.Si, mengungkapkan, pertemuan ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah daerah untuk mencari solusi atas beberapa keluhan yang dirasakan sopir angkutan umum pasca penutupan akses masuk ke Kolut.

"Jadi pertemuan kali ini merupakan respon dari pemerintah atas keluhan  pihak asosiasi sopir angkutan umum Kolut, yang meminta agar pemda memberi sedikit kelonggaran sehingga mereka bisa beroperasi hanya sebatas memuat penumpang Kolaka-Kolut," kata Junus, Senin (27/4/2020).

Dan tadi lanjutnya, dia sudah menyampaikan berbagai konsekuensi serta kondisi terkini Kolut sebagai pintu masuk masyarakat dari Sulsel ke Sultra, serta kondisi daerah-daerah di sekitarnya yang sudah terkategori zona merah, termasuk Kolaka dan Wajo. Sehingga tidak ada alasan untuk memberikan kelonggaran mobilitas penumpang baik dari Kolaka maupun dari Sulsel.

"Dan akhirnya mereka bisa menerima  keputusan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Balapan Liar, Polisi Jaring Puluhan Motor

Terkait pembiayaan yang harus ditanggung oleh para sopir angkutan umum yang mayoritas masih menggunakan mobil kredit. Junus berjanji akan mencari solusi terkait dampak yang ditimbulkan dari sisi pendapatan, akibat penutupan akses tersebut.

"Jujur, kebijakan penutupan akses ini memang berdampak bagi pendapatan sopir. Olehnya itu, kami telah berkomunikasi dengan Tim Satgas COVID-19, kami juga telah melakukan pendataan bagi mereka yang terdampak dengan Permenhub Nomor PM 25 tahun 2020. Datanya sudah ada dan kami telah bersurat ke Dinas Sosial Kolut mudah-mudahan bantuan tersebut secepatnya terealisasi," terangnya.

Tidak hanya angkutan umum lintas kabupaten, angkutan umum lintas provinsi (AKAP) yang selama ini beroperasi dari Kabupaten Toraja, Sulsel menuju kabupaten-kabupaten yang di Sultra berupa bus akan mendapat surat dari Kadishub.

"Sebenarnya mobil lintas provinsi itu izin trayeknya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sehingga pemutusan operasionalnya itu bukan kewenangan Pemkab. Kewenangan Pemkab hanya sebatas pengaturan ketika kendaraan tersebut melewati wilayah kita," jelas Kadishub.

Dalam waktu dekat Dishub Kolut akan melayangkan surat ke pihak terkait, setelah adanya info dari balai jika angkutan umum lintas provinsi akan diberhentikan, begitu juga informasi yang didapat dari Toraja juga akan diberhentikan sehingga momen ini waktu yang tepat untuk penutupan akses.

"Tetapi kalau mereka tetap operasi maka Pemkab Kolut akan mengatur dengan ketat jam perlintasan mereka," tutupnya.

Reporter: Muh.Risal

Editor: Sumarlin

Baca Juga