Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Korupsi WIUP Blok Mandiodo: GM PT Antam 8 Tahun dan Dirut PT Tristaco 5 Tahun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 April 2024
0 dilihat
Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Korupsi WIUP Blok Mandiodo: GM PT Antam 8 Tahun dan Dirut PT Tristaco 5 Tahun
Suasana saat sidang lanjutan dugaan korupsi WIUP PT Antam, di Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Ist.

" Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari, menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Rabu (3/4/2024).

Berdasarkan keterangan Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra (Direktur PT Tristaco) dituntut pidana penjara 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 83.429.136.592,58.

Sedangkan terdakwa Andi Andriansyah (Dirut PT KKP) dituntut pidana penjara 5 tahun, denda, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 64.566.700.821,26.

Baca Juga: Bukti Sitaan Perkara Tipikor di Blok Mandiodo Dilelang Kejati Sulawesi Tenggara

Terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT Antam) mendapat tuntutan pidana penjara 8 tahun dan denda, sementara terdakwa Agussalim Madjid (kuasa Direktur PT Cinta Jaya) dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Untuk diketahui, sidang kasus ini sebelumnya digelar Senin (22/1/2024), di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Pada sidang tersebut keempat terdakwa masih berstatus saksi.

Baca Juga: JPSE Soroti Pemberhentian Pertambangan Blok Mandiodo, Ekonomi Masyarakat Berdampak

Terdapat pemeriksaan terhadap lima orang saksi, antara lain Adi Saputra dari PT Antam, Elfin Subhianto karyawan PT Antam, Mursyidin Syam dari PT Cinta Jaya, Dony Apstral dari PT Kabaena Kromit Pratama, dan La Ode Nahudin dari PT KKP.

Dalam sidang tersebut, terungkap perbedaan laporan antara saksi-saksi dengan hasil yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dony Apstral mengungkapkan bahwa dirinya diminta membuat dokumen penjualan oleh terdakwa Direktur PT KKP Andi Ardiansyah untuk bijih nikel milik Aceng Surahman dan Basman. Namun, dia tidak mengetahui sumber bijih nikel yang akan dijual menggunakan dokumen tersebut.

Surat aduan dari PT Antam pada 17 November 2022 mengungkapkan dugaan pencurian ore nikel oleh KSO Basman di wilayah WIUP PT Antam Tbk di area Mandiodo, Lasolo, Lalindu, Kabupaten Konawe Utara. Dugaan tersebut muncul setelah tim keamanan Antam melakukan patroli beberapa kali pada tahun 2022. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga