Lewat MiChat, Mahasiswa PTS di Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 28 Juni 2023
0 dilihat
Lewat MiChat, Mahasiswa PTS di Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online
Tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjalani pemeriksaan atas kasus prostitusi online. Foto: Ist.

" Satu warga Bekasi diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena terlibat dalam prostitusi online "

SURABAYA, TELISIK.ID - Satu warga Bekasi diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena terlibat dalam prostitusi online. Pelaku yang diamankan berinisial PH (37).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.

"Pelaku adalah mahasiswa PTS di Surabaya," jelasnya, Rabu (28/6/2023).

Herlina mengatakan, kasus TPPO tersebut terbongkar karena adanya informasi perdagangan orang lewat aplikasi MiChat.

Baca Juga: Prostitusi Online Lewat MiChat Terungkap di Kendari, Polisi Amankan 5 Tersangka

"Anggota lidik dan akhirnya mendapatkan dan bisa mendeteksi tersangka," tambahnya.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan, satu aplikasi (MiChat) itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi untuk mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi.

Pelaku PH, kata Arif, mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat. Dari jasanya, pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Melalui Modus Kencan Berbayar Via Michat Ditangkap

"Dari hasil pengakuan pelaku, mereka sudah dua bulan melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi antar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu," terangnya.

Dari penangkapan pelaku PH, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 350 ribu, dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.

Kepada PH, disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga