Aktivis PMII Ancam Demo Hanura Soal PAW Ketua DPRD Muna, WON: Jangan Ikut Campur

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 26 Maret 2022
0 dilihat
Aktivis PMII Ancam Demo Hanura Soal PAW Ketua DPRD Muna, WON: Jangan Ikut Campur
Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara, Wa Ode Nurhayati. Foto: Ist.

" Wacana pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna La Saemuna ke Irwan tidak berjalan mulus "

KENDARI, TELISIK.ID - Wacana pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna La Saemuna ke Irwan tidak berjalan mulus.

Setelah ditentang, kini Kantor DPD Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diancam didemo oleh aktivis pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Hal itu diungkapkan mantan Ketua PMII Universitas Haluoleo, Yogi Menko di salah satu media online.

Menanggapi itu, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati yang juga mantan aktivis HMI menegaskan, agar jangan ada pihak-pihak di luar partai yang mencampuri urusan internal partai.

"Kalo benar pihak-pihak yang mengatasnamakan kader PMII mau demo DPD Hanura saya ingatkan dengan tegas, jangan ikut campur urusan internal partai," kata Wa Ode Nurhayati Selasa (26/3/2022).

Politisi perempuan yang akrab disapa WON ini mengingatkan, ada banyak permasalahan bangsa dan rakyat Sultra yang lebih penting untuk dilirik para aktivis ketimbang mengurusi urusan pribadi Partai Hanura.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Bergulir, Budiman Sujatmiko: Sama Saja Sebut Jokowi Gagal

"Jangan mencetak sejarah kelam aktivis, mendemo kantor partai untuk urusan pribadi partai itu sendiri," cetusnya.

Sebelumnya, menurut Yogi Menko dalam pemberitaan yang beredar bahwa alasan DPD maupun DPP Hanura tidak mempunyai dasar yang kuat untuk mencopot La Saemuna sebagai Ketua DPRD Muna.

Baca Juga: Ogah Proses Surat PAW, Hanura Siapkan Sanksi Buat Ketua DPRD Muna

Dari Informasi didapatkan, La Saemuna akan diberhentikan karena sakit. Alasan tersebut dinilai bersebrangan dengan ADR/ART Hanura. Di mana, dalam AD/RT Hanura tentang pergantian antar waktu, pada Bab III Pasal 14 AD/ART Partai Hanura menjelaskan tentang pemberhentian waktu anggotanya yang ada di DPR/DPRD, karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, menjadi anggota partai lain, melanggar AD/ART partai, tidak memenuhi syarat sebagai anggota dan terlibat dalam tindak pidana yang merugikan nama baik partai.

Oleh karena itu kata Yogi, pergantian Ketua DPRD bisa dilakukan sepanjang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ketentuan AD/ART Partai Hanura. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga