Penahanan Mantan Sekwan Mubar dan Bendahara Diperpanjang 30 Hari

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 01 Januari 2022
0 dilihat
Penahanan Mantan Sekwan Mubar dan Bendahara Diperpanjang 30 Hari
Mantan Bendahara Setwan Mubar, YN saat digiring menuju Rutan Kelas II B Raha. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejari Muna kembali memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 senilai Rp 417 juta.

Dua tersangka adalah mantan Sekwan, ASB dan Bendaharanya, YN.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Fery Febrianto menerangkan, masa penahanan terhadap tersangka YN berakhir pada 27 Desember 2022. Sementara ASB, pada 29 Desember 2022. Karena berakhirnya masa penahanan itu, maka dilakukan perpanjangan.

"Masa penahanan penyidik dilakukan dua kali, masing-masing 20 hari. Saat ini, sudah berakhir, makanya kembali diperpanjang," kata Fery, Sabtu (1/1/2022).

Perpanjangan masa tahanan terhadap dua tersangka melalui surat penetapan dari pengadilan selama 30 hari ke depan. Kemudian, dapat diperpanjang 30 hari lagi.

Baca Juga: Hado Hasina Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, Kejati Bakal Kasasi

"Masa penahanan dari pengadilan dua kali pula dapat diperpanjang. Masing-masing 30 hari," sebutnya.

Ia memastikan, berkas perkara kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari pada Januari 2022. Kini, penyidik tengah merampungkan keterangan dari ahli dan saksi-saksi yang selama ini berhalangan hadir karena sakit.

Baca Juga: Hendak Menikah, Wanita di Medan Dibunuh hingga Diperkosa

"Resumenya sementara dalam tahap penyusunan," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Modus kedua tersangka melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana yang kegiatannya tidak dilaksanakan.

Untuk makan minum harian staf, dari keterangan saksi, tidak pernah disediakan oleh ASB dan YN. Begitu pula dengan rapat staf tidak pernah dilaksanakan. Sedangka dana reses 20 anggota DPRD dipotong kurang lebih Rp 8,5 juta per orang dari yang seharusnya diterima sebesar Rp 15 juta. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga