Anaknya di Bawah Umur Dicabuli Puluhan Kali oleh Ayah dan Kakak Kandungnya

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 09 Januari 2021
0 dilihat
Anaknya di Bawah Umur Dicabuli Puluhan Kali oleh Ayah dan Kakak Kandungnya
Ayah dan Abang kandung korban yang merupakan pelaku cabul. Foto: Ist.

" Tega demi tega, ibu kandung korban Juliatik kaget mendengar cerita tersebut. Hingga dia membuat laporan pengaduan di Polresta Deli Serdang, pada Selasa (5/1/2021). "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ayah di Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Ailul Amri (55) mencabuli anak kandungnya bernisial DSN (13).

Korban DSN yang masih di bawah umur, dicabuli selama tiga tahun silam. Ayahnya melakukan tindakan bejatnya itu berulang-ulang di rumah mereka di Tanjung Morawa.

Ironisnya, korban juga merasakan aksi bejat M. Irfansyah (16) yang merupakan kakak kandungnya. M. Irfansyah tak tega lagi mencabuli adiknya sebanyak 5 kali. Sedangkan ayahnya 20 kali.

Hal ini terungkap ketika korban DSN mengeluh kepada temannya bernama Rahmad Akbar yang selama ini korban dijadikan budak seks oleh ayahnya dan kakak kandungnya. Oleh karena itu, Rahmad Akbar memberitahukan kepada ibu kandung korban, Juliatik.

Tega demi tega, ibu kandung korban Juliatik kaget mendengar cerita tersebut. Hingga dia membuat laporan pengaduan di Polresta Deli Serdang, pada Selasa (5/1/2021). Laporan pengaduannya tercatat di Polresta sesuai nomor LP/04/I/2021/SU/RESTA DS.

Baca juga: Seorang Ayah di Konawe Setubuhi Anak Tirinya

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus membenarkan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bernisial DSN.

Dia mengatakan, pelaku pencabulan terhadap DSN tersebut telah ditangkap. Pelakunya tidak lain ialah ayah dan abang kandung korban. Keduanya ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan pengaduan ibu korban, Juliatik.

"Iya benar bang. Pelaku adalah ayah dan abang kandung korban. Pelakunya sudah kita tangkap kemarin di rumahnya di Tanjung Morawa," kata Kompol M. Firdaus kepada Telisik.id, Sabtu (9/1/2021).

Hanya saja, Kompol M. Firdaus belum bisa menjelaskan motif pencabulan kedua tersangka kepada korban DSN. Namun, menurut pengakuan kedua pelaku, ayah korban melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali dan abang kandung korban sebanyak 5 kali.

"Motif masih kita dalami pemeriksaan. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatanya. Ayahnya itu melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali dan abang kandung korban sebanyak 5 kali," bebernya.

Kompol M. Firdaus juga menyebutkan korban masih dalam status pelajar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga