Dipanggil Polisi, Kepala Desa di Busel Mangkir

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 16 Agustus 2021
0 dilihat
Dipanggil Polisi, Kepala Desa di Busel Mangkir
Suasana kantor Polsek Lapandewa, Buton Selatan. Foto: Deni/Telisik

" Kepala Desa Gerak Makmur, Kecamatan Lapandewa, Buton Selatan, Wa Aua, mangkir dari panggilan klarifikasi polisi terkait dugaan pemalsuan surat hibah terhadap pembangunan taman Lapandewa. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepala Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Buton Selatan (Busel), Wa Aua, mangkir dari panggilan klarifikasi polisi terkait dugaan pemalsuan surat hibah terhadap pembangunan taman Lapandewa.

Kapolsek Lapandewa, Iptu Subagio melalui kanit reskrimnya, Ipda Hajiddin mengatakan, selain ibu desa, pihaknya juga sudah mengagendakan panggilan serupa terhadap tokoh adat, tokoh agama dan BPD.

"Untuk laporan dugaan pemalsuan surat/dokumen itu kami sudah mengundang ibu desa satu kali. Hanya ibu desa tidak hadiri panggilan itu," beber Ipda saat ditemui di kantornya, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Dua Saudara Kandung Aniaya Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Mantan Napi

Baca juga: Kejari Baubau Eksekusi Uang Denda Kasus Korupsi CPNS Bombana

Kata dia, pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua. Bila surat kedua ini juga belum dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi di tempat sekaligus meminta surat hibah yang hingga saat ini belum ditunjukan pemerintah desa.

"Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melayangkan surat undangan. Pelapor pernah meminta surat hibah itu, hanya menurut pelapor, ibu desa tidak pernah menunjukan surat itu. Ibu desa hanya katakan bahwa hibah tersebut sudah melalui proses musyawarah desa bersama masyarakat dan para tokoh," tambahnya.

Berbeda dengan laporan dugaan penyerobotan lahan di lokasi serupa yang dilaporkan salah satu ahli warisnya, Rusdin. Pada kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 10 orang termasuk parabela, ibu desa, dan tokoh masyarakat setempat.

"Dalam waktu dekat ini kami akan buatkan laporan perkembangannya di Polres. Tapi kasus ini belum bisa kita naikan ke penyidikan. Karena ini masuk pada ranah perdata," tutupnya. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga