Andap Budhi Revianto Sebut Netralisasi PNS Ada Aturannya
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 08 September 2023
0 dilihat
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menyampaikan netralitas PNS memiliki aturan. Foto: Erni Yanti/Telisik.
" Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto baru-baru ini dilantik jadi PNS pasca bertugas di lingkup Polri "
KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto baru-baru ini dilantik jadi PNS pasca bertugas di lingkup Polri.
Andap merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri yang sejak 10 Maret 2021 mengemban amanat sebagai Sekjen Kemenkumham, kemudian dilantik menjadi PNS pada 4 September 2023.
Ia menegaskan, netralitas PNS dalam mengemban amanah mempunyai aturan dan tanggung jawab yang tidak bisa dicampur adukan dengan hal lain.
Selain itu, ia menegaskan dalam netralitas lingkup pemerintah mempunyai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang selalu mengawasi.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Segera Buat Rencana Kerja
"Netralitas PNS ada aturan, banyak sebenarnya, PNS tidak boleh berpolitik praktis, ada Inspektorat selaku APIP apabila ada sesuatu hal disampaikan jadi ada prosesnya," katanya saat diwawancarai awak media, Jumat (8/9/2023).
Ia juga menegaskan, tugas-tugas yang dijalankan diawasi, baik oleh DPRD, Ombudsaman, maupun aparat penegak hukum.
Baca Juga: Resmi Jabat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Ini 7 Tantangan yang Dihadapi Andap Budhi Revianto
Dilansir dari lapassleman. kemenkumham.go.id, pelantikan Andap sebagai ASN dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada Senin, (4/9/2023) di Gedung Graha Pengayoman.
“Saya baru saja melantik dan mengambil sumpah saudara Andap Budhi Revianto menjadi ASN dalam jabatan tetap yaitu Sekretaris Jenderal di Kemenkumham,” ucap Yasonna.
Andap telah memimpin jajaran Kemenkumham sebagai Sekretaris Jenderal selama 2 tahun dan 6 bulan sejak 1 Maret 2021 lalu. Yasonna berharap Andap tetap fokus untuk menyelesaikan target-target kinerja yang telah ditetapkan. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS