Anggaran Pedestrian Kawasan Eks MTQ Kendari Sudah Ada Sejak Awal Pengajuan APBD 2024
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 01 Juli 2024
0 dilihat
Pemkot Kendari sampaikan anggaran pedestrian kawasan Eks MTQ Kendari adavsejak awal pengajuan APBD. Foto: Kolase
" Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati menyampaikan soal anggaran penataan kawasan eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliar "
KENDARI, TELISI.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati menyampaikan soal anggaran penataan kawasan eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliar.
Nismawati menerangkan, APBD yang diajukan ke DPRD dibahas dan disetujui secara terbuka, kemudian diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan yang diperlukan.
Terkait anggaran pedestrian, Nismawati menerangkan bahwa anggaran tersebut sudah ada sejak awal pengajuan APBD 2024.
Awalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penataan MTQ, namun karena beberapa kendala, anggaran tersebut dialihkan untuk penataan Kali Kadia.
Lebih lanjut, Nismawati menjelaskan, setelah berhasil menertibkan PKL dan mengembalikan fungsi kawasan MTQ, anggaran penataan Kali Kadia dikembalikan untuk penataan kawasan MTQ, yaitu pedestrian kawasan MTQ.
Penambahan anggaran pedestrian dari Rp 20 miliar menjadi Rp 26 miliar. Hal ini menurut Nismawati, didasari oleh peraturan perundang-undangan yang mewajibkan anggaran infrastruktur mencapai 40?ri total APBD. Rekomendasi dari provinsi dan persetujuan DPRD menjadi dasar perubahan anggaran tersebut.
"Perubahan ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dibuktikan dengan penandatanganan kegiatan tersebut," tegas Nismawati.
Nismawati juga menjelaskan, penambahan anggaran dilakukan dengan realokasi dari kegiatan lain yang kurang urgent, seperti anggaran perjalanan dinas. Hal ini dilakukan agar total anggaran APBD tidak berubah.
"Terjadi pergeseran anggaran untuk memenuhi regulasi dan prioritas pembangunan," jelasnya.
Nismawati menegaskan komitmen Pemkot Kendari untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses penyusunan dan perubahan APBD Kota Kendari," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Kendari mengindikasi adanya dugaan perubahan nomenklatur penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah kota (pemkot) yang tanpa melibatkan DPRD, sehingga membentuk Pansus.
Pembentukan Pansus itu, untuk mengecek sejumlah kegiatan yang diduga tidak ada dalam pembahasan APBD yang nilainya mencapai Rp 47,6 miliar. Salah satu perubahan itu, adanya penataan pedestrian kawasan Tugu Religi Sultra (Eks MTQ Kendari).
Ketua Pansus DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya perubahan nomenklatur penggunaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024.
Mendengar hal itu, pihaknya langsung mengklarifikasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak-pihak yang berkompeten, terkait penggunaan anggaran pedestrian MTQ.
"Klarifikasi pertama kita bertanya, apa benar itu adanya. Pertama, kita bertanya kepada kepala bidang yang menangani lelang, ternyata betul, sudah ada tender perencanaan Rp 300 juta, tendernya itu sudah ada dan dibenarkan," beber La Ode Ashar, Rabu (26/6/2024).
Selanjutnya, DPRD juga menanyakan pada Kepala BPKAD Kota Kendari terkait pengalokasian anggaran penataan Eks MTQ yang dikabarkan senilai Rp 30 miliar.
"Dia mengatakan iya ada, tapi bukan Rp 30 miliar, tetapi Rp 26,7 miliar, atas kejadian itu kami seperti tidak ada nilai, padahal produk APBD ini ada keterlibatan DPRD, digodok di DPRD dan pengimplementasian pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Kendari," ungkapnya.
Akibat adanya sejumlah program yang tidak melalui pembahasan legislatif, maka dibentuklah pansus guna mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah berubah nomenklatur atau tidak sesuai dengan pembahasan APBD 2024 yang sudah ditetapkan. (B-Adv)