Angka Kemiskinan di Bombana Meningkat

Melsandy Wauda, telisik indonesia
Jumat, 31 Mei 2024
0 dilihat
Angka Kemiskinan di Bombana Meningkat
Kabupaten Bombana masuk kategori daerah yang data miskin parahnya meningkat. Foto: Ist.

" Meningkatnya masyarakat Kabupaten Bombana berstatus miskin parah dilatar belakangi oleh berbagai faktor "

BOMBANA, TELISIK.ID - Meningkatnya masyarakat Kabupaten Bombana berstatus miskin parah dilatar belakangi oleh berbagai faktor.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana, angka miskin parah pada wilayah Bombana mengalami peningkatan. Hal itu dipantau pada angka yang tercatat dari tiga tahun terakhir.

Koordinator Integritas Pengolahan dan Desiminasi Statistik BPS Bombana, Afrizal mengungkapkan, berdasarkan data angka kemiskinan Kabupaten Bombana mengalami kenaikan pada tahun 2023 sebesar 10.73 persen setelah turun di angka 10.26 pada tahun 2022.

"Ini data yang dari tiga tahun terakhir, tahun 2021 angka miskin parah di angka 10.76, tahun 2022 turun pada angka 10.26, dan naik menjadi 10.73 persen pada tahun 2023," terang Afrizal ketika ditemui di Kantor BPS Bombana, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Pj Bupati Bombana Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda

Diketahui, miskin ekterem ialah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Sementara itu, Staf Devisi Ahli I Neraca, Muhammad Zulkan Setiawan mengatakan, banyak faktor yang melatar belakangi pada perubahan angka itu diantaranya tidak tepatnya beberapa program kemiskinan yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah.

Kata Zulkan, banyak program yang hanya memfokuskan pada garis kemiskinan semata.

"Untuk pengambilan kebijakan ada baiknya memperhatikan bukan hanya yang miskin saja, tetapi juga yang masuk pada kategori rentan miskin," katanya.

Pada 2023 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana membeberkan pada tahun 2023  sekira 3.226 jiwa warga Bombana masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Dari angka itu, jika dipresentasikan angka tersebut setara dengan 1,72 persen dari jumlah penduduk Bombana.

Baca Juga: Kader PKK Bombana Meriahkan Parade Nusantara di Jambore PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara

Pada tahun 2021, Kabupaten Bombana mencatat sekira ada 77 perusahaan tambang di wilayahnya yang telah melakukan UKL UPL perusahaan-perusahaan tersebut aktif mengerok tanah merah di Kabupaten Bombana.

Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (BPS, 2021).

Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS 2021).

"Diharapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil kedepannya agar tepat sasaran," tutup Zulkan. (B)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga