Aniaya dan Cekik Ibu Kandung, Pria Ini Dipolisikan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 25 Desember 2021
0 dilihat
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Sergai
" FA ditangkap Kepolisian dari Sektor Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena menganiaya ibu kandungnya "
MEDAN, TELISIK.ID - FA ditangkap Kepolisian dari Sektor Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena menganiaya ibu kandungnya.
Pria berusia 26 tahun ini diciduk polisi dari tempat tongkrongannya di pinggir jalan atau seputaran kediamannya yaitu di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin daerah setempat.
Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing mengatakan itu kepada awak media, Sabtu (25/12/2021). Pelaku ditangkap berdasakan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dia menganiaya ibu kandungnya, Darliana berusia 63 tahun," ungkap Tobat Sihombing.
Pria itu tega menganiaya ibunya karena tidak senang ditegur. Insiden itu terjadi 22 Desember 2021 sekira pukul 16:30 WIB, tepatnya di kediaman mereka.
Baca Juga: Kasus Kolaka Timur, KPK Periksa Pegawai Kemendagri dan Direktur PT SMI
"Awalnya, pelaku sedang berada di dapur dan bercakap dengan kakak kandungnya (Latifah Anum) agar kerja di warung aja. kemudian ibunya marah dan memukul bahu sebelah kanannya. Mendapatkan perlakuan itu, pelaku dengan beringas melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya," tutur Tobat Sihombing.
Baca Juga: Warga Deli Serdang Diculik dan Dianiaya Sekelompok Pria
Caranya, pelaku mencekik leher ibunya dan menolak badannya sehingga jatuh terlentang yang mengakibatkan kepala bagian belakang bengkak dikarenakan terbentur lantai rumah, lehernya membiru wajahnya memar.
Selanjutnya, korban bersama saksi membuat Pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin sesuai dengan nomor laporan Nomor : 48 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Tanjung Beringin / Polres Serdang Bedagai, tanggal 22 Desember 2021. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
"Jadi, pelaku kami tangkap di hari itu juga. Pelaku mengaku kesal karena perlakuan ibunya itu. Jadi sampai saat ini pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali