Kasus Kolaka Timur, KPK Periksa Pegawai Kemendagri dan Direktur PT SMI

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 24 Desember 2021
0 dilihat
Kasus Kolaka Timur, KPK Periksa Pegawai Kemendagri dan Direktur PT SMI
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Repro Antara

" Tim penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta yaitu Sylvi Juniarty Gani selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretariat TU Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Awid Setyohutomo terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dari BNPB di Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, Awid akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur yang telah berstatus tersangka dalam kasus itu.  

"Hari ini pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK RI, jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Ali menambahkan, selain Awid, tim penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta yaitu Sylvi Juniarty Gani selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

“(Sylvi Juniarty Gani) dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah menjadi tersangka.

Pada Maret hingga Agustus 2021, Merya dan Anzarullah diduga menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai. Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.

Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.

Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.

Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya Nur) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Warga Deli Serdang Diculik dan Dianiaya Sekelompok Pria

Olehnya itu, KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi tahun 2021.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan dua sebagai tersangka (Andi dan Anzarullah),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/9/2021).

Atas hal itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kolut Resmi Polisikan Pemilik Akun Facebook M

Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga